Pemberkasan PPPK Tahap I, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

Peserta seleksi PPPK 2024 Tahap I yang dinyatakan lulus, harus menyiapkan dokumen untuk tahap selanjutnya. --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I diumumkan. Hal ini tentu sangat dinantikan oleh setiap tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK. Namun untuk mendapatkan NIP PPPK, tenaga honorer harus mengikuti tahap selanjutnya, yakni tahap pemberkasan. 

Sebelum beranjak ke tahap pemberkasan, lebih baik tenaga honorer menyiapkan dokumen yang diwajibkan untuk disiapkan. Sebab, jika ada satu dokumen saja yang tertinggal maka tenaga honorer akan batal diangkat menjadi PPPK. 

Dokumen–dokumen ini wajib diupload di SSCASN untuk kelengkapan pemberkasan PPPK 2024. Berikut dokumen yang wajib disiapkan:

1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan polres.

2. Hasil tes kesehatan dan Hasil tes kejiwaan yang dikeluarkan rumah sakit.

3. Hasil tes bebas narkoba 3 parameter yang dikeluarkan rumah sakit.

4. Bukti pengalaman kerja tanda tangan pejabat terkait (Bagi yang sudah pernah kerja).

5. Daftar riwayat hidup.

6. Ijazah yang digunakan untuk melamar.

BACA JUGA:Simak Penjelasan KemenPAN-RB soal Honorer Otomatis Diangkat PPPK Paruh Waktu

7. Transkrip yang digunakan untuk melamar.

8. Surat lamaran.

9. Surat pernyataan 5 poin.

10. Surat pernyataan tidak pindah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan