Polda Bengkulu Musnahkan Ribuan Miras dan Rokok Ilegal Hasil Operasi Pekat

Polda Bengkulu saat melakukan pemusnahan ribuan botol miras ilegal hasil Operasi Pekat Nala II Tahun 2024 pada Senin, 30 Desember 2024--GATOT/RK

Radarkoran.com - Polda Bengkulu menggelar pemusnahan barang bukti berupa ribuan Minuman Keras (Miras) hingga rokok ilegal hasil, Senin 30 Desember 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Pekat Nala II Tahun 2024 yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. 

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Anwar, S.IK, M.Si, serta turut dihadiri oleh pejabat utama Polda Bengkulu serta Forkopimda Provinsi Bengkulu.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan mencakup 1.800 botol miras ilegal, 1.000 bungkus rokok tanpa izin, 57 bungkus makanan kedaluarsa, 358 petasan, dan 750 saset obat batuk.

Selain itu, operasi ini juga berhasil mengungkap sejumlah pelanggaran dengan rincian 601 orang, 149 benda, 1.585 lokasi, dan 1.500 kegiatan yang melibatkan barang bukti sebanyak 45.234 item.

BACA JUGA: Pemprov Diminta Lunasi DBH 2024, Edwar : Jangan jadi Utang Gubernur Baru

Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Anwar, S.I.K., M.Si., mengungkapkan, hasil dari Operasi Pekat Nala II 2024 yang berlangsung selama 15 hari, mulai 4 hingga 18 Desember 2024, menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan operasi sebelumnya. Dimana berhasil Operasi Pekat Nala II berhasil mengungkapkan total 10.048 barang bukti, dibandingkan dengan hasil Operasi Pekat Nala I yang hanya mencapai 3.830 barang bukti.

"Ada kebaikan, bahkan kenaikannya 100 persen lebih dibandingkan Operasi Pekat Nala di awal tahun," kata Kapolda. 

Untuk diketahui, Operasi Pekat Nala II 2024 bertujuan untuk memberantas berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti peredaran minuman keras (Miras), perjudian, narkoba, petasan, premanisme, pungli, serta penimbunan sembako, BBM, dan barang kadaluarsa.

Upaya yang dilakukan ini menjadi bukti komitmen Polda Bengkulu dalam menanggulangi kejahatan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

"Pemusnahan barang bukti ini juga merupakan langkah tegas untuk mencegah peredaran barang ilegal yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat," singkat Kapolda. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan