Guru di Dorong Ikut Orprof, Dirjen Nunuk Suryani Beberkan Manfaatnya

ORPROF : Dirjen Nunuk Suryani, dorong guru di Indonesia ikut Orprof--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Guru di dorong ikut organisasi profesi (Orprof), karena dengan guru mengikuti Orprof akan banyak manfaat yang didapatkan. 

Orprof merupakan wadah yang memiliki peran penting untuk membantu guru agar memiliki kemampuan adaptif dengan berbagai perubahan dan memiliki ketahanan (resiliensi) terhadap tantangan. 

Bahka untuk mendorong guru ikut Orprof, sejauh inipula pemerintah sudah menerbitkan banyak regulasi sebagai landasannya. Sehingga memberikan kesempatan bagi guru dalam mengaktualisasikan kompetensi dirinya. 

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani mendorong para guru ikut organisasi profesi (Orprof).

"Banyak manfaat yang diperoleh guru dengan masuk Orprof guru," kata Dirjen Nunuk

Dijelaskan, sebagai landasannya atau regulasinya, telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru. 

Regulasi tersebut diterbitkan dalam rangka mendorong guru di Indonesia ikut Orprof. 

BACA JUGA:Menuju Generasi Emas 2045, Bakal Ada Mata Pelajaran AI dan Coding Tahun 2025

Peraturan atau regulasi yang telah diterbitkan lewat inisiasi yang melibatkan berbagai pihak, di antaranya pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal GTK (Ditjen GTK), bersama Tim Kerja Fasilitasi Pembinaan Orprof GTK sebagai representasi dari seluruh - organisasi pendidikan pada Ditjen GTK beserta Tim Akademisi. 

"Melalui regulasi yang diterbitkan, Kemendikdasmen dapat memberikan ruang dan fasilitasi yang lebih baik bagi Orprof guru untuk mengoptimalkan peran dalam mengembangkan profesionalitas guru serta menjalankan secara bersama-sama Kode Etik Guru dalam hal menjaga, meningkatkan kehormatan, dan martabat guru saat pelaksanaan tugas keprofesionalan," jelasnya Dirjen Nunuk

Selanjutnya, dengan dukungan regulasi ini diharapkan para guru dapat lebih mudah mengakses pelatihan, berbagi pengalaman, dan memperluas wawasan demi menciptakan proses pembelajaran yang lebih inovatif dan menyenangkan bagi peserta didik. 

"Kemendikdasmen akan melakukan berbagai strategi penyebarluasan (Permendikbudristek) lewat berbagai platform media sosial, sehingga masyarakat umum terutama guru terhindar dari banyak miskonsepsi/kesalahpahaman khususnya mengenai pengertian Orprof Guru," tambah Dirjen Nunuk.

Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Organisasi Profesi Guru merupakan perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru, dan guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru. 

Sementara Orprof guru adalah dari dan untuk guru, scedangkan di Permendikbudristek no 67/2024 menyebutkan bahwasanya organisasi profesi guru merupakan perkumpulan berbadan hukum adalah bentuknya perkumpulan dan memiliki pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan