KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Bengkulu Non Aktif
Juru bicara KPK RI, Tessa Mahardhika--IST/RK
Radarkoran.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali memperpanjang masa penahanan Gubernur Bengkulu Nonaktif Rohidin Mersyah selama 30 hari kedepan. Termasuk di dalamnya adalah masa penahanan dua tersangka lainnya yakni Sekda Provinsi Nonaktif Isnan Fajri dan Ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.
"Kembali dilakukan perpanjangan penahanan tingkat PN selama 30 hari, terhitung mulai tanggal 23 Januari 2025 sampai dengan tanggal 21 Februari 2025," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika pada Kamis, 23 Januari 2025.
Sejak ditetepkam tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pada 24 November 2024 lalu, KPK RI telah melakukan penanahan terhadap Rohidin dan kedua lainnya selama 20 puluh hari hingga 13 Januari 2024. Masa penanahan Rohidin kemudiam kembali diperpanjang selama 40 hari sejak 14 Desember 2024 hingga 23 Januari 2025. Dan saat ini kembali diperpanjang 30 hari kedepan.
Dengan perpanjangan masa penahanan ini, Rohidin dan kedua tersangka lainnya saat ini mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK RI di Jakarta.
Perpanjangan masa penahanan ini, dikatakan Tessa lantaran penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara dari para tersangka.
"Penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkaranya," imbuh Tessa.
BACA JUGA:Dinilai Ampuh, Peternak Bengkulu Atasi PMK dengan Metode Ini
Sesuai dengan regulasi yang ada, KPK RI berhak untuk memperpanjang masa penahanan tersangka sampai 120 hari. Penambahan dimulai dari 20 hari pertama, 40 hari kedua, 30 hari ketiga, dan 30 hari terakhir.
Sementara itu, kuasa hukum Rohidin Mersyah, Aan Juliansyah membenarkan adanya perpanjangan masa penahanan tersebut. Ia mengatakan jika pihaknya menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK RI.
"Iya, diperpanjang 30 hari. Kita ikuti saja prosesnya," kata Aan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Evriansyah alias anca tertangkap tangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu pada 23 Desember 2024.
Dalam kasus ini KPK RI telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti atas dugaan kasus tersebut senilai Rp 7 miliar.
Selain itu, tim dari KPK RI juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah rumah dan kantor pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diduga terlibat dalam kasus.
Atas kasus tersebut, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP.