Inspektur Ipda Benteng: LHKPN Pejabat Dideadline Bulan Depan, Telat TPP Ditunda
Inspektur Ipda Bengkulu Tengah, Welldo Kurniyanto mengungkapkan, LHKPN pejabat di daerah ini harus disampaikan ke KPK paling lama akhir Februari. --FOTO/DOK
Radarkoran.com - Ada informasi cukup penting bagi seluruh pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Berdasarkan peraturan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 03 Tahun 2024 tentang Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), seluruh pejabat diwajibkan untuk segera menyampaikan LHKPN.
Tak saja pejabat eselon II, akan tetapi juga berlaku untuk anggota DPRD, auditor Inspektorat, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD), dan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Untuk deadline penyampaikan LHKPN hingga 28 Februari 2025.
Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Tengah, Welldo Kurniyanto, SE, MM, CGCAE mengatakan, pihaknya telah menyampaikan imbauan tersebut dengan didukung Surat Edaran (SE) Pj. Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si. Menurut dia, pada dasarnya jadwal pelaporan paling lamanya 31 Maret.
"Jadwal pelaporan, itu sebenarnya selambatnya pada tanggal 31 Maret, tetapi untuk mengantisipasi adanya gangguan pada server, maka Pemkab Bengkulu Tengah membatasi jadwal akhir pelaporan LHKPN pada tanggal 28 Februari atau akhir bulan depan. Ini juga sudah ada pada SE Pj Bupati," papar Welldo.
Lebih lanjut Welldo menyampaikan, bagi pejabat yang terlambat dalam pelaporan LHKPN, maka sanksi yang dikenakan diantaranya penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga yang bersangkutan menyelesaikan laporan.
BACA JUGA:Bank Bengkulu Karang Tinggi Targetkan 1.000 Pelaku Usaha Pakai QRIS
"Ya LHKPN ini wajib setiap tahunnya dilaksanakan oleh pejabat. Kalau nanti ada yang terlambat menyampaikan LHKPN, ada sanksi penundaan pembayaran TPP. Jadi TPP akan dibayarkan jika pejabat yang bersangkutan telah menyelesaikan laporan. Sanksi penundaan dimuat di dalam peraturan kepala daerah," demikian Welldo.
Pada sisi lain, Ipda Bengkulu Tengah setiap tahunnya melaksanakan audit ketaatan serta audit reguler terhadap Organisasi Perangkat Daerah atau OPD di lingkup Pemkab Bengkulu Tengah. Pada tahun 2025, pemeriksaan sampel audit akan ditambah.
Inspektur Welldo membenarkan hal itu, bahwa pada tahun 2025 lebih banyak OPD akan dijadikan sampel dalam pelaksanaan audit. Dipaparkan juga, audit ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan yang dilakukan OPD dalam setiap kegiatan yang dijalankan.