65 Desa di Lebong Akan Gelar Pilkades Serentak
Sebanyak 65 desa di Kabupaten Lebong direncanakan akan melaksanakan Pilkades serentak di tahun 2025.--Ilustrasi
Radarkoran.com - Sebanyak 65 desa di Kabupaten Lebong direncanakan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di tahun 2025 ini. Pilkades serentak dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Kades di 65 desa, yang sejauh ini disisi oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kades dari kalangan ASn di lingkungan Pemkab Lebong.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong, Saprul, SE, dalam melaksanakan Pilkades serentak di 65 desa di Kabupaten lebong, pihaknya sudah mengusulkan anggaran Rp 2 miliar pada APBD Lebong tahun 2025. Langkah ini sebagai bagian dari persiapan awal untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkades.
"Anggaran sebesar Rp 2 miliar sudah kami usulkan dan telah disiapkan untuk mendukung pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2025," ujar Saprul.
Selain menyiapkan anggaran, pihaknya juga akan memperoses revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait pelaksanaan Pilkades. Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.
BACA JUGA: Catat, Ini Jadwal Lebong Road Racing Championship 2025
"Setelah mendapatkan persetujuan dari bupati, Perda yang telah direvisi akan dibahas di tingkat DPRD Lebong untuk disahkan. Selanjutnya, kami juga akan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) terkait Pilkades serentak," tambah Saprul.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Lebong, M. Gunadi Mursalin, S.Sos membenarkan bahwa anggaran Rp 2 miliar telah disetujui oleh DPRD dan masuk dalam draf APBD Lebong TA 2025.
Namun, ia menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades kemungkinan tidak dapat dilakukan di awal tahun 2025 karena revisi Perda Pilkades belum diajukan oleh Pemkab Lebong.
"Hingga saat ini, revisi Perda Pilkades belum diajukan oleh PMD kepada DPRD. Hal ini menjadi kendala utama untuk memulai tahapan Pilkades," jelas Gunadi.
Gunadi juga mengingatkan pentingnya pengajuan surat permohonan pelaksanaan Pilkades oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa masing-masing. Surat tersebut wajib diajukan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkades.
"Jika tidak ada pengajuan dari BPD, maka PMD tidak memiliki dasar untuk melaksanakan Pilkades. Kami juga meminta agar tahapan teknis seperti juklak dan juknis segera dikeluarkan oleh Bupati," tambahnya.
Gunadi menyebutkan bahwa jika pelaksanaan Pilkades membutuhkan dana tambahan, hal ini akan diupayakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025.
Namun, jika Pilkades dilakukan sebelum bulan Agustus, dana tambahan dapat diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD).
"Kalau Pilkades dilaksanakan setelah September, kekurangan anggaran akan dimasukkan dalam APBD-P 2025," pungkas Gunadi.