Sanksi 6 ASN Kepahiang, PPK Tunggu BAP Bawaslu, Soal Netralitas Pilkada 2024

NETRALITAS: PPK Belum Terima BAP Pelanggaran Netralitas ASN--JIMMY/RK

Radarkoran.com- Walaupun Badan Kepegawaian Daerah (BKN) sudah menerbitkan rekomendasi terhadap 6 ASN di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN saat Pilkada 2024. Tapi sejauh ini, Pemkab Kepahiang belum juga memberikan sanksi terhadap 6 ASN Kepahiang tersebut. Alasannya, lantaran Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayatullah Sjahid, MM. IPU belum menerima lampiran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Bawaslu Kabupaten Kepahiang.

Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian, Bahru Rozi, mengungkapkan bahwa, untuk memberikan sanksi terhadap 6 ASN Kepahiang tersebut, lebih dulu akan dilakukan serangkaian persidangan. Hanya saja untuk melakukan persidangan yang nantinya berujung kepada pemberikan saksi terhadap 6 ASN Kepahiang, sejauh ini PPK harus terlebih dahulu memegang lampiran BAP dari Bawaslu Kepahiang, sebagai bahan pertimbangan.

"Sekarang memang sudah ada rekomendasinya, tapi sidangnya belum bisa kita lakukan. Karena sampai dengan saat ini, PPPK yang dalam hal ini Bupati Kepahiang masih belum menerima lampiran BAP dari Bawaslu Kepahiang," ujar Bahru Rozi.

Menurut Rozi, saat ini aturan untuk menjatuhkan sanksi kepada ASN pelanggar netralitas saat pelaksanaan Pilkada 2024, memang dikembalikan kepada PPK di daerah masing-masing. PPK inilah yang nantinya akan menjatuhkan sanksi terhadap ASN bermasalah, sesuai dengan rekomendasi dari BKN tersebut. Tapi kembali lagi, akibat dari BAP yang belum disampaikan kepada PPK itu, sampai dengan saat ini sidang untuk menjatuhkan sanksi tersebut belum bisa dilakukan.

"PPK mau melakukan sidang pun, jadi tertunda. Karena ketiadaan BAP itu tadi, jadi kami harap agar pihak Bawaslu segera melampirkan BAP tersebut kepada PPK agar proses sidang dapat segera dilakukan," sampainya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kepahiang tidak hanya akan memberikan sanksi terhadap 4 orang ASN, yang belakangan terancam dipecat lantaran melanggar PP 94 Tahun 2021, tentang disiplin PNS. Tapi juga akan memberikan sanksi terhadap 6 ASN lainnya, yang terindikasi melanggar netralitas ASN ketika pelaksanaan Pilkada 2024 lalu. 

BACA JUGA:Verifikasi dan Validasi P3KE, Langkah Pemdes Gunung Agung Kepahiang Tekan Kemiskinan

Sekarang, BKN telah menerbitkan rekomendasi sanksi terhadap 6 ASN Kepahiang. Serta rekomendasi sanksi yang diterbitkan BKN tersebut juga sudah diteruskan Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang, kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai langkah tindaklanjutnya. 

Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian, Bahru Rozi, rekomendasi sanksi yang diterbitkan BKN terhadap 6 ASN Kepahiang sudah diserahkan kepada PPK sebagai bahan pertimbangan putusan. Sementara untuk satu orang ASN lainnya, saat ini masih terhenti lantaran terdapat ketidaksinkronan data terhadap yang bersangkutan.

"Seharusnya 7 ASN yang direkomendasikan sanksi oleh BKN. Sementara untuk 1 ASN lainnya, masih belum karena datanya tidak sinkron. Sekarang 6 rekomendasi sanksi tersebut sudah disampaikan ke PPK untuk diambil kebijakan lanjutan," ungkap Rozi

"Dengan demikian, kami menunggu rekomendasi baru dari BKN terhadap 1 orang terlapor yang datanya tidak sinkron ini," sambungnya.

Untuk diketahui, sejak tahapan kampanye Pilkada 2024 dimulai, 25 September sampai dengan 23 November 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang sudah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran netralistas ASN atau PNS.

Disebutkan, berkaitan dengan indikasi pelanggaran netralitas ASN atau PNS, total sebanyak 6 ASN Kepahiang menanti sanksi dari BKN. Karena Bawaslu Kepahiang meneruskan rekomendasi indikasi pelanggaran netralitas tersebut kepada BKN.

Itu dilakukan, setelah seluruhnya dilakukan klarifikasi dan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Atau setelah segala proses yang dilakukan Bawaslu Kepahiang sesuai dengan aturan atau regulasi yang ditetapkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan