Ramai #KaburAjaDulu, Ajakan Hijrah dari Indonesia ke Luar Negeri, Segini Biaya Jadi WNA

Ajakan hijrah ke luar negeri--Ilustrasi

Radarkoran.com - Akhir-akhir ini jagat media sosial tengah dihebohkan dengan ramainya tagar KaburAjaDulu. Ajakan hijrah dari Indonesia ke negeri orang lain bukan tanpa sebab, ini merupakan salah satu bentuk protes sosial terhadap carut marut yang ada di dalam negeri

Sehingga banyak orang Indonesia khususnya anak muda bertekad pindah untuk mencari kehidupan yang lebih baik di luar negeri. Tagar ini dinilai merupakan manifestasi dari frustrasi yang mendalam atas berbagai permasalahan yang dihadapi bangsa ini.

Seperti frustrasi terhadap keadaan yang disebabkan oleh berbagai faktor ketidakpuasan ekonomi, kualitas hidup yang menurun, ketidakadilan sosial, kebijakan pemerintah yang tidak jelas, dan harapan untuk masa depan yang lebih baik itu tidak ada, serta diperparah dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan efesiensi anggaran sampai Rp 306 triliun yang berdampak kesemua lini dan akhirnya lebih baik lari dari negeri ini.

Namun sebenarnya, eksodus larinya warga Indonesia ke luar negeri sudah terjadi bahkan sebelum tagar itu ada. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) mengungkapkan, sepanjang tahun 2019-2022, tercatat ada 3.912 WNI yang memutuskan jadi WN Singapura.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebelumnya memperkirakan jumlahnya mencapai sekitar 1.000 orang per tahun. Padahal Indonesia tengah bersaing dengan negara lain untuk merebut orang-orang pintar.

Bagaimana prosedur dan berapa biaya yang harus dibayar bila ingin pindah kewarga negaraan ?

BACA JUGA:Mendes Soroti Pemerasan Kades oleh Oknum LSM dan Wartawan

Perlu dicatat, untuk pindah kewarganegaraan Singapura, prosesnya tidak mudah. Biasanya, seseorang harus mulai bekerja di sana, lalu mengajukan permohonan menjadi Permanent Resident (PR), setelah itu baru bisa mengajukan pindah kewarganegaraan. 

Dikutip dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, ada beberapa kategori yang menentukan biaya pengajuan menjadi WN Singapura.

Orang dewasa yang sudah mendapatkan status Permanent Resident (PR) wajib membayar 100 Dolar Singapura  atau sekitar Rp 1.130.000.

Perlu dicatat, biaya itu hanya untuk pengajuan dan tidak bisa dikembalikan, bahkan jika permohonan ditolak. Ketika disetujui, ada biaya tambahan 70 Dolar Singapura untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan Singapura.

Selanjutnya, untuk anak-anak yang lahir di luar negeri dengan orang tua berasal dari Singapura, perlu membayar 18 Dolar Singapura atau sekitar Rp 203.400. Jika permohonan disetujui, biaya tambahan dikenakan 10 Dolar Singapura.

Sementara itu, biaya naturalisasi menjadi WNI lebih mahal. Berdasarkan Situs Kementerian Hukum dan HAM RI, biaya naturalisasi atas permohonan Warga Negara Asing (WNA) adalah Rp 50.000.000.

Biaya naturalisasi berdasarkan perkawinan campur adalah Rp 15.000.000. Terakhir, WNA yang berjasa bagi negara atau dengan alasan kepentingan negara adalah Rp 2.500.000. Terakhir, anak yang belum memperoleh kewarganegaraan dikenakan biaya Rp 5.000.000. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan