Distribusi DHKP dan SPPT PBBP2 Sisakan 2 Kecamatan Lagi

Petugas BKD Kabupaten Lebong saat mendistribusikan DHKP dan SPPT PBBP2 di kantor kecamatan--EKO/RK

Radarkoran.com - Mulai pekan terakhir Agustus, Bidang Pendapatan BKD Kabupaten Lebong mulai mendistribusikan Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) serta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) tahun 2025. 

Dokumen yang didistribusikan ke setiap kecamatan tersebut saat ini tinggal menyisakan 2 kecamatan lagi. Yaitu Kecamatan Lebong Utara dan Kecamatan Amen yang dijadwalkan akan dibagikan pada Senin 1 September 2025.  Sementara untuk 10 kecamatan lainnya sudah tuntas didistribusikan.

"Sama dengan tahun sebelumnya, distribusi DHKP dan SPPT PBBP2 dilaksanakan di kantor kecamatan masing-masing dengan mengundang kades dan lurah di wilayah kecamatan tersebut. Saat ini tinggal 2 kecamatan lagi yang belum dan akan didistribusikan besok, " kata Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos, Minggu 31 Agustus 2025. 

Mongin mengatakan ada 32.509 objek PBBP2 yang ditetapkan dengan target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 3.145.423.061. Diharapkan setelah DHKP dan SPPT tahun 2025 didistribusikan camat, Kades dan lurah selaku ujung tombak dalam penagihan PBBP2 dapat segera melakukan penagihan pada setiap wajib pajak yang ada di wilayahnya masing-masing.

BACA JUGA:Kabupaten Lebong Segera Miliki PLHUT

"PBBP2 merupakan salah satu penyumbang pajak terbesar di Lebong. Dengan membayar kewajibannya, nantinya masyarakat akan mendapatkan hasil pembangunan yang anggarannya bersumber dari pajak yang mereka bayar, " lanjut Mongin.

Lebih jauh Mongin menyampaikan pembayaran PBBP2 dapat dilakukan dengan berbagai cara. Wajib pajak bisa membayar kewajibannya melalui teler Bank Bengkulu secara langsung, ATM, mobile banking, toko retail modern yang sudah bekerjasama dengan Bank Bengkulu.

"Bisa juga dilakukan secara kolektif melalui pemerintah desa/kelurahan masing-masing, " lanjutnya.

Setiap wajib pajak diberikan waktu hingga 31 Oktober 2025 untuk bisa melunasi PBBP2. Jika melewati batas waktu yang diberikan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 1 persen dari nilai ketetapan pajak untuk setiap bulannya.

"Kami yakin tahun ini target yang sudah ditetapkan bisa direalisasikan seratus persen, " demikian Mongin

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan