Dongkrak PAD Kabupaten Kepahiang dari Sarang Burung Walet

PAD : Kabid Pendapatan BKD Kepahiang, Amarullah Mutaqin,SE M.Ap menjelaskan terkait upaya mendongkrak PAD sektor sarang walet.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacokoran.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang terus melakukan upaya mendongrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dengan meningkatkan PAD pada sektor pajak sarang burung walet yang potensial.

Hal ini diungkapkan Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Pendapatan, Amarullah, SE, M.Ap. Menurutnya, sektor pajak sarang burung walet potensial digarap.

Di Kabupaten Kepahiang berdasarkan data BKD, tercatat ada 32 titik sarang burung walet. Dimana batu 7 titik saja yang menghasilkan PAD, yakni sesuai dengan ketentuan adalah 10 persen dari omset usaha burung walet tersebut.

"Selain dikenakan pajak bumi dan bangunan atau PBB bangunannya, usaha burung walet ini juga dikenakan pajak sesuai dengan ketentuannya yakni 10 persen dari omsetnya. Saat ini di Kabupaten Kepahiang ada 32 titik, tapi baru 7 titik saja yang menghasilkan PAD pajak omset penjualan sarang burung walet. Alasan yang lain, karena belum menghasilkan," jelas Amarullah.

Lanjut dijelaskan Amarullah, pajak sarang burung walet ini merupakan kewenangan pemerintah kabupaten, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

BACA JUGA:2024, Siap-siap Pengusaha Walet Dikenakan 2 Jenis Pajak

"Dasar pengenaan pajak sarang burung walet ini adalah nilai jual sarang burung walet. Nilai jual sarang burung walet tersebut dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet yang berlaku di daerah. Sedangkan tarif pajak sarang walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen yang ditetapkan dengan Perda. Kita akan menginventarisasi dan membenahi data pemilik dan pengusaha sarang burung walet," kata Amarullah.

Dilanjutkan Amarullah, dari capaian PAD sarang walet 7 titik tersebut saat ini baru terkumpul senilai Rp 8jutaan saja, sehingga mengharuskan pihaknya melakukan optimalisasi dengan menginventarisir usaha sarang walet yang sudah menghasilkan.

Dengan begitu, menurutnya, sektorpajak sarang burung walet potensial digarap, karena pengelolaan sarang burung walat terdapat di seluruh kecamatan di Kabupaten Kepahiang. Dia menjelaskan, pajak sarang burung walet kewenangan pemerintah kabupaten sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Objek pajak sarang burung walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, dan yang dikecualikan dari objek pajak sarang burung walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. pengambilan sarang burung walet yang telah dikenakan penerimaan negara bukan pajak; dan kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet lainnya yang ditetapkan dengan Perda.

BACA JUGA:Bupati Hidayattulah Perintahkan BKD Inventarisir Usaha Walet

Sementara itu, subjek pajak sarang burung walet adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet, dan wajib pajak aarang burung walet adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.

"Saat ini kami menginventarisasi dan membenahi data pemilik dan pengusaha sarang burung walet, sehingga didaftarkan sebagai wajib pajak. Sedangkan tarif pajak sarang burung walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen yang ditetapkan dengan Perda, berdasarkan ketentuan ini menjadi dasar bagi kita menginventarisir lagi jumlah data sarang burung walet," demikian Amarullah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan