Perubahan Daftar Caleg DPRD Dilakukan KPU Lebong, Ini Penyebabnya

RUBAH : Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong Sugianto menyampaikan KPU Lebong melakukan perubahan daftar caleg DPRD Lebong karena ada salah satu caleg yang meninggal dunia.--EKO/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - KPU Lebong rubah daftar calon legislatif atau Caleg DPRD Lebong pada Pemilu 2024. Perubahan daftar caleg DPRD Lebong tersebut dilakukan dengan merubah SK penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada pemilihan anggota DPRD Lebong pada Pemilu 2024.

Perubahan daftar caleg tersebut dilakukan menyusul adanya salah satu Caleg DPRD Kabupaten Lebong meninggal dunia beberapa waktu lalu. Adalah Popi Ansa, Caleg DPRD Kabupaten Lebong Dapil I dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Wakil Ketua (Waka) II DPRD Lebong itu meninggal dunia pada Minggu 4 Februari 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong Sugianto menjelaskan perubahan daftar Caleg tersebut dilakukan dengan merubah Surat Keputusan terkait DCT pada Pemilu 2024. Langkah tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima surat dari partai yang bersangkutan yang menyampaikan jika salah satu caleg mereka meninggal dunia.

"Tindak lanjut dari surat tersebut KPU Lebong merubah SK tentang DCT pada pemilihan DPRD Lebong. Sudah kita rubah dan juga sudah kami umumkan, " kata Sugianto.

Terkait dengan perubahan daftar caleg tersebut, lanjut Sugianto, juga akan diumumkan saat proses pemungutan suara di setiap TPS yang ada di Dapil Lebong I. Pengumuman tersebut akan dilakukan oleh masing-masing Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada setiap pemilih yang datang ke TPS.

Langkah tersebut dilakukan karena pada surat suara pemilihan DPRD Lebong Dapil I masih tercantum nama almarhum dan tidak lagi memungkinkan untuk dihapus dari surat suara.

"Akan diumumkan oleh setiap KPPS, jika status yang bersangkutan sudah meninggal dunia, " lanjut Sugianto.

Sugianto menambahkan jika pun nanti saat proses penghitungan suara dilakukan diketahui jika masih ada warga yang memilih yang bersangkutan maka secara hukum suara yang diperoleh tidak sah karena sudah meninggal dunia. Meski demikian suara yang diperoleh itu nantinya akan dikembalikan pada suara perolehan partai.

"Kami sudah meminta setiap KPPS khususnya yang ada di Dapil I untuk mengumumkan terkait dengan perubahan DCT tersebut. Jika pun nanti masih ada warga yang memberikan suaranya kepada yang bersangkutan maka perolehannya akan kembali pada suara partai, " demikian Sugi.

Diketahui pada 3 November 2023 lalu, KPU Lebong menetapkan sebanyak 241 Caleg anggota DPRD Lebong masuk dalam Daftar Calon tetap (DCT) pada Pemilu 2024. Caleg tersebut berasal dari 13 Parpol peserta Pemilu yang ada di Kabupaten Lebong.

Adapun 241 Caleg yang masuk dalam DCT tersebut tersebar di 3 daerah pemilihan (Dapil). Rinciannya 123 calon untuk Dapil Lebong I, 62 calon untuk Dapil Lebong 2 dan 56 calon untuk Dapil Lebong 3.

Tercatat hanya ada 4 Parpol di Kabupaten Lebong yang mengisi kuota penuh, yakni sebanyak 25 orang. Parpol tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan rincian 14 laki-laki dan 11 Perempuan atau 44 persen keterwakilan perempuan.

Lalu Partai Golkar dengan rincian 16 laki-laki dan 9 perempuan serta Partai NasDem 16 laki-laki dan 9 Perempuan atau 36 persen keterwakilan perempuan. Serta Partai Amanat Nasional (PAN) dengan komposisi 16 laki-laki dan 9 caleg perempuan atau dengan komposisi 36 persen keterwakilan perempuan. (skp)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan