KPU Kepahiang: Akun Medsos yang Digunakan untuk Kampanye Wajib Terdaftar

TERIMA : KPU Kabupaten Kepahiang menerima akun Medsos kampanye dari Partai Golkar.--EPRAN/RK

KEPAHIANG RK - Sejak dilayangkannya surat kepada 13 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Kepahiang, sejauh ini baru Partai Golkar yang menyampaikan akun Media Sosial (Medsos) yang akan digunakan sebagai media berkampanye ke KPU Kabupaten Kepahiang.

Sedangkan 12 partai lainnya belum ada kabar. Padahal kalau ingin berkampanye melalui Medsos, Parpol wajib menyampaikan akun Medsosnya ke KPU selambatnya 3 hari menjelang masa kampanye dimulai. 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos mengatakan, dari laporan yang diterima pihaknya, dari 13 partai di Kabupaten Kepahiang hingga sejauh ini baru Partai Golkar yang menyampaikan akun Medsosnya.

Karena tahapan kampanye segera dimulai dalam tinggal hitungan hari ke depan, diingatkan kepada 12 partai lain agar secepatnya menyampaikan akun Medsos kampanye tersebut. 

"Ada banyak metode yang bisa dilakukan pada tahapan kampanye, salah satunya kampanye melalui Medsos. Sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, jika Parpol ingin berkampanye melalui Medsos, maka akun Medsos yang akan digunakan tersebut wajib terdaftar di KPU," kata Anthaka, Selasa (21/11). 

Menurutnya, jika nanti ada partai atau Calon Legislatif (Caleg) yang berkampanye melalui Medsos, sementara Medsos tersebut tidak terdaftar di KPU, maka akan ditindak oleh pihak pengawas dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Kepahiang bersama jajaran.

BACA JUGA:Tahun 2024, Seluruh Produk Makanan dan Minuman Wajib Sertifikasi Halal

"Jadi, jika ingin berkampanye melalui Medsos, ya secepatnya sampaikan nama-nama akunnya ke KPU. Kami akan menerima pendaftaran akun Medsos untuk kampanye paling lambat tanggal 25 November mendatang," demikian Antahaka. 

Untuk diketahui, tahapan kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Metode kampanye yang diperbolehkan diantaranyapertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu di tempat umum, kampanye melalui Medos, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, rapat umum, debat pasangan calon.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan