Pemprov Akan Optimalkan PAB Untuk Tingkatkan PAD

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Haryadi--GATOT/RK

Radarkoran.com - Salah satu sasaran dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah atau PAD adalah penerapan pajak alat berat atau PAB. Pajak sektor ini kedepannya akan dioptimalkan sebagai pemasukan PAD bagi Pemprov Bengkulu. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Haryadi mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukkan pembahasan dan sosialisasi terkait regulasi penerapan pajak alat berat di Bengkulu. 

"Itu kita lakukan dengan pihak kementerian di Mercure beberapa waktu lalu. Itu proses awal dan sudah kita lakukan sosialisasi, kemudian ditindaklanjuti dengan pendataan di wilayah kabupaten/kota yang ada di Bengkulu," tutur Haryadi. 

Untuk penerapan pajak alat berat ini, pemerintah provinsi akan mengidentifikasi dahulu berapa alat berat yang ada di Provinsi Bengkulu, kemudian siapa yang memiliki objek-objek pajak alat beratnya dan siapa yang menguasai. Sehingga bisa dijadikan acuan untuk menentukan besaran pajak yang akan diberlakukan.

BACA JUGA:Pentingnya Peningkatan PAD Melalui Pengesahan Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha

"Tergantung (besaran pajak), kan alat berat ini secara detail bermacam-macam jenisnya, ada excavator dan sebagainya. Jadi sama seperti pajak mobil, bervariasi dan berbeda-beda, tergantung waktu, masa dan sebagainya," imbuh Haryadi. 

Sementara itu, terkait estimasi besaran pajak yang dapat diperoleh dari penerapan pajak alat berat ini, Haryadi belum bisa menyebutkan jumlah pastinya. Karena hal ini harus dilakukan pendataan secara mendetail terlebih dahulu. 

"Belum, kita masih pendataan. Setelah itu nanti baru kita formulasikan secara kumulatif jadi PAD kita Provinsi Bengkulu," ujarnya. 

Sebelumnya, anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH menyampaikan, penerapan pajak alat berat untuk meningkatkan retribusi pajak dan PAD Provinsi Bengkulu untuk perhitungan besaran pajak alat berat akan mengikuti mekanisme retribusi pajak alat berat yang berdasarkan dengan alat berat yang beroperasi di Provinsi Bengkulu.

Dalam penerapan pajak alat berat ini, nantinya sistem pemungutan pajak akan disesuaikan dengan data operasional peralatan berat di Bengkulu. Besaran pajak akan di hitung dan dipungut setiap tahun, sejalan dengan jumlah alat berat yang dimiliki oleh pemiliknya. 

"Konsep ini dijalankan mirip dengan pajak mobil yang dikenakan setiap tahun," kata Usin.

Lebih jauh, walaupun saat ini regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi alat berat masih menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri RI setelah disahkan beberapa waktu lalu, Usin menyebut penting sekali untuk segera menerapkan regulasi yang ada. Sehingga jika pun ada kendala dalam evaluasi dari Kemendagri tidak bisa menjadi alasan untuk mengimplementasikan regulasi tersebut.

BACA JUGA:DPRD Dorong Langkah Strategis Peningkatan PAD Melalui Pajak Alat Berat

Karena dengan diimplementasikan pajak alat berat ini nantinya, setiap pemilik alat berat diwajibkan untuk mengikuti aturan yang ada dengan membayar pajak. Bagi pemilik alat berat yang tidak melaporkan pajaknya akan menghadapi konsekuensi hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan