Tidak Ribet, Peserta BPJS Kesehatan Cukup Gunakan KTP untuk Berobat

BPJS : Layanan pada Kantor BPJS Cabang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Bagi peserta BPJS Kesehatan lama yang kehilangan kartu kepesertaannya, tidak perlu khawatir. Lantaran kini Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah resmi menjadi nomor kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terhitung Desember tahun lalu. Ketentuan tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kepahiang Provinsi Bengkulu, Desnita Adelina, S.KM.

Diberlakukannya NIK sebagai nomor peserta JKN adalah untuk mempermudah layanan yang dibutuhkan masyarakat. Keputusan itu dijelaskannya, untuk meningkatkan mutu layanan, kualitas layanan dan penyelenggaraan program agar dapat memenuhi kebutuhan peserta.

Ketentuan itu merujuk kepada UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pasal 13 huruf (a) dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPJS berkewajiban nomor identitas tunggal kepada Peserta.

"Manfaat penggunaan NIK sebagai identitas peserta program JKN-KIS, pertama mudah yaitu peserta cukup membawa satu jenis kartu identitas, yaitu KTP. Kemudian cepat, peserta menyebutkan nomor NIK yang tertera pada KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Faskes tempat pesrta terdaftar," jelas Desnita.

BACA JUGA:Penggunaan KTP untuk BPJS Kesehatan juga Berlaku bagi Peserta Lama

Kemudian, bagi yang belum berusia 17 tahun dapat menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau kartu keluarga. Yang jelas, kata Desnita, pelayanannya pasti, karena data peserta terintegrasi dengan sistem di BPJS Kesehatan dan Faskes sehingga pasti mendapatkan layanan administrasi dan pelayanan kesehatan.

"Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga dilakukan dalam rangka mendukung Perpres nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan dengan didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan, serta aman," papar Desnita. 

Menurut Desnita, ketentuan ini telah berlaku nasional, terutama di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) masing-masing peserta. Dia melanjutkan, sepanjang peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur berlaku, maka tinggal menunjukkan KTP saat berobat. 

"Cukup perlihatkan NIK di KTP-nya saja kepada petugas fasilitas kesehatan," ujarnya.

Untuk diketahui, penggunaan NIK sebagai identitas peserta sendiri sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Bukan hanya itu, kebijakan ini juga mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. 

BACA JUGA:Cukup Pakai KTP, Peserta BPJS Tidak Perlu Bawa Kartu JKN saat Berobat

Penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN akan meningkatkan akurasi data peserta JKN secara terintegrasi. Sementara bagi peserta JKN yang belum memiliki KTP, dapat mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan kartu identitas anak (KIA). Selain itu, dapat juga menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) atau di aplikasi Mobile JKN pada fitur KIS Digital.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan