KUA Tebat Karai Cek Berkas Nikah Warga

CEK : Kepala KUA Tebat Karai, Bambang Utoyo, MH mendampingi penghulu melakukan pengecekan berkas dokumen nikah yang diajukan masyarakat.--REKA/RK

Radarkoran.com - Kepala KUA Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang, Bambang Utoyo, SH.I, MH mendampingi Penghulu KUA Kecamatan Tebat Karai, Lendi Nusa, S.Sos.I memeriksa berkas nikah. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja penghulu. 

Selanjutnya, diadakan langsung pemeriksaan berkas yang diberikan ke KUA Kecamatan Tebat Karai. Dia mengungkapkan, apabila tidak ada kekurangan berkas maka akan dilanjutkan dengan pendaftaran nikah melalui Aplikasi Simkah Gen 4.

"Pengecekan secara langsung ini dilakukan supaya berkas yang diajukan oleh warga ini benar-benar lengkap. Tetapi bila ada kekurangan berkas misalkan NIK tidak valid atau nama tidak sesuai dengan Ijazah atau akte, maka dipersilakan untuk memperbaiki berkas," jelas Bambang.

Lanjut Bambang menjelaskan, dalam pendaftaran nikah yang dilaksanakan di luar kantor KUA harus menyetorkan uang ke negara sebesar Rp. 600.000 melalui aplikasi yang ada di Simkah Gen 4. Yakni melalui Brimo, Alfamart, dan Aplikasi E-Wallet atau Bank lainnya, serta tidak menerima penitipan uang untuk pembayaran PNBP.

BACA JUGA:Risma Binaan PAI KUA Tebat Karai Diinstruksikan Ramaikan Masjid

"Sebaiknya yang mendaftarkan peristiwa pernikahan adalah Catin itu sendiri bukan diwakili. Ini bisa mempermudah komunikasi langsung antara Catin dan pihak KUA, untuk menghindari miskomunikasi antara pihak-pihak terkait," terang Bambang.

Ia juga menjelaskan, saat ini KUA dihadapkan oleh tuntutan zaman yang sarat akan teknologi terkemuka. Termasuk di dalam pelayanan publik mendapat pengaruh besar dari kemajuan teknologi informasi. Seluruh pelayanan publik dituntut lebih efektif dan efisien dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi. 

Salah satu upaya menjawab tantangan tersebut, guna menghadirkan pelayanan cepat dan efisien, Kementerian Agama meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Nikah atau yang dikenal dengan istilah SIMKAH.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan