Harga Terbaru Kopi Robusta Kepahiang Masih Bertahan Rp 65 Ribu per Kilogram

KOPI : Harga kopi robusta di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu masih bertahan Rp 65 ribu per Kilogram.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Harga kopi di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu masih bertahan Rp 65 ribu per Kilogram, khususnya untuk kopi robusta. Namun kopi dengan harga Rp 65 ribu per Kilogram tersebut hanya untuk kualitas terbaik. Sementara kopi dengan kualitas kurang baik, secara otomatis harganya di bawah Rp 65 ribu per Kilogram. 

Bahkan dengan harga kopi yang terbilang cukup mahal saat ini, kebun-kebun kopi warga di Kabupaten Kepahiang menjadi incaran oknum pelaku pencurian. Masyarakat pun memilih menginap di kebun untuk menjaga kopi mereka dari aksi pencurian. 

Salah satu toke kopi yang ada di Kabupaten Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP mengungkapkan bahwa sekarang harga kopi robusta di Kepahiang masih terus mengalami kenaikan.

Ia menjelaskan, per Selasa 04 Juni 2024 harga kopi robusta bertahan pada harga Rp 65 ribu per Kilogram untuk kopi kualitas yang terbaik dengan kadar air rendah. Sementara kopi robusta yang kualitasnya rendah dihargai di bawah Rp 65 ribu per Kilogram.

BACA JUGA:Harga Tinggi, Polres Kepahiang Terima 3 Laporan Pencurian Kopi

"Memang akhir-akhir ini harga kopi terus mengalami kenaikan, saat ini saja harga kopi robusta diangka Rp 65 ribu per Kilogram. Ke depan, bisa saja terus mengalami kenaikan. Karena itu diingatkan kepada petani kopi yang ada di daerah kita tetap menjaga kebun kopinya dengan baik," kata Zurdi Nata.

Dirinya juga mengimbau kepada petani kopi yang ada di daerah ini agar menjaga dan merawat kebun kopi, serta menjaga kualitas hasil panen. Menurutnya 

jangan sampai hasil panen kopi tidak dikelola dengan cara yang benar, sehingga kualitasnya menjadi tidak baik. 

"Jaga dan rawat kopi dengan baik, begitu pun dengan hasil panennya. Kemungkinan besar harga kopi dunia terus menanjak naik, tidak terkecuali di daerah  kita," sampai Zurdi Nata. 

Selanjutnya kepada masyarakat sesama toke kopi, Zurdi Nata juga mengingatkan agar tidak membeli atau menampung kopi basah yang baru saja dipetik. Karena di Kabupaten Kepahiang sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang melarang pembelian dan penjualan kopi basah. 

"Jangan lagi menerima atau membeli kopi basah, karena dilarang oleh peraturan daerah atau Perda. Selain disanksi hukum pidana, ada juga sanksi secara Perda yakni didenda, yang nilainya jutaan rupiah," demikian Zurdi Nata yang menjabat sebagai Wabup Kepahiang.

BACA JUGA:Harga Kopi Naik, Penjualan Honda di Kepahiang Turut Meningkat

Untuk diketahui, kenaikan harga kopi di Kabupaten Kepahiang mengikuti harga kopi dunia. Saat ini harga kopi dunia lagi naik. Salah satu penyebab kenaikan harga kopi lantaran produksi kopi dunia masih kurang.

Disebabkan pada tahun 2021 lalu terjadi fros atau hujan salju di negara brazil, yang menyebabkan produksi kopi negara Brazil turun hingga 50 persen. Padahal Brazil merupakan negara penyumbang kopi dunia terbanyak. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan