Dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang, Ada Keterlibatan Oknum Kanwil Kemenag Bengkulu? Ini Penjelasan Kejari

TIPIKOR : Dugaan Tipikor dana BOS MAN 02 Kepahiang menimbulkan kerugian negara hingga 619.320.974 dari total anggaran Rp 1,8 miliar. --EPRAN/RK

Radarkoran.com - Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu, diketahui tidak ada keterlibatan dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang. Sebab dana BOS MAN 02 Kepahiang dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

(APBN), di bawah pengawasan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Bengkulu. 

Ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Ika Mauliddhina, MH didampingi Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH melalui Kasi Intel, Nanda Hardika, MH kepada Radarkoran.com belum lama ini.

Dalam perkara pengusutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang, Penyidik Kejari Kepahiang menetapkan 3 tersangka. Yakni, AM selaku Kepala Madrasah sekaligus KPA ketika itu, US Kepala Urusan Tata Usaha pada saat itu, dan EP sebagai Bendahara kala itu.

Bahkan dari pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang selama 2 tahun berturut-turut, Tahun Anggaran (TA) 2021 dan 2022, negara dirugikan hingga Rp 619.320.974 dari total anggaran Rp 1,8 miliar.Apakah ada keterlibatan pihak Kanwil Kemenag Bengkulu mengenai dugaan Tipikor pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang? Kasi Pidsus Febrianto pada saat ditanyai demikian menyampaikan, berkaitan dengan dugaan tersebut, biarkan proses penyelidikan berjalan sebagaimana seharusnya.

BACA JUGA:Dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang, Operator Disebut Ikut Nikmati 5 Persen, Ini Penjelasan Kejari

"Kalau itu biarkan proses penyelidikan berjalan. Kita lihat saja seperti apa, ketika berkasnya sudah dilimpahkan ke persidangan nantinya," kata Kasi Pidsus singkat. Sebelumnya disampaikan Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, kerugian negara yang ditimbulkan memang cukup besar mencapai ratusan juta, dari dugaan Tipikor pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang. Kerugian negara sampai Rp 619.320.974 dari total anggaran Rp 1,8 miliar, terjadi dikarenakan kurang ketatnya pengawasan dari Kanwil Kemenag Bengkulu. 

"Untuk kasus dugaan Tipikor pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang, memang pengawasan Kanwil Kemenag Bengkulu kurang ketat, ya makanya muncul kerugian negara yang cukup besar, lebih dari setengah miliar dari total anggaran Rp 1,8 miliar," papar Kasi Pidsus Nanda.

Diketahui, dugaan Tipikor atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang sejauh ini telah menjerat 3 tersangka. Dari tiga tersangka, semuanya menitipkan pengembalian kerugian negara ke Penyidik Kejari Kepahiang. Rinciannya, EP selaku bendahara sebesar Rp 186 juta (Dua tahap pengembalian, red).

Kemudian US selaku Kepala Tata Usaha sebesar Rp 60 juta dan AM selaku Kepala Madrasah sekaligus KPA melakukan pengembalian sebesar Rp 150 juta. 

Dan sejauh ini dari 3 tersangka yang sudah mengembalikan kerugian negara tersebut, belum diketahui apakah sudah sesuai dengan jumlah kerugian negara yang mereka nikmati masing-masing sebelumnya atau belum, atau bahkan sudah berlebih.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Kepahiang, ketiga tersangka masih menjalani penahanan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong. Mereka mulai ditahan dari Selasa 28 Mei 2024 lalu.

BACA JUGA:Pengembalian KN Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang Rp 396 Juta, Sisanya Rp 223 Juta, Tanggung Jawab Siapa?

Untuk tahun anggaran 2021, dana BOS yang diterima MAN 02 Kepahiang sebesar Rp 842.800.000 dan tahun anggaran 2022 mencapai Rp 960.000.000. Untuk mendapatkan keuntungan atas pengelolaan dana BOS pada TA 2021-2022, ketiga tersangka ini ditenggarai memainkan peran, serta menjalankan 4 modus, hingga akhirnya muncul kerugian negara sebesar itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan