Siswi di Kepahiang Digerayangi dan Digenjot, Terduga Pelaku Ditangkap di Jawa Barat

Pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Lagi-lagi kasus bawah perut yang korbannya adalah anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar, kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Kali ini siswi yang masih berusia 12 tahun jadi korbannya. 

Disebutkan bahwa korban telah dicabuli alias digerayangi dan digenjot atau disetubuhi oleh terduga pelaku yang berhasil ditangkap di Cianjur Jawa Barat.  

Kejadian ini diungkapkan oleh Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munaryanto, S.IK didampingi Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK melalui Kanit PPA, Aiptu. Dedi, SH, Selasa 02 Juli 2024. 

"Unit PPA, Buser Elang Juvi dan dibackup Satreskrim Polres Cianjur, berhasil menangkap terduga pelaku. Untuk memproses hukum terduga pelaku, jadi ia kita bawa ke Mapolres Kepahiang," terang Kanit PPA Aiptu Dedi.

Diterangkan Kanit PPA, terduga pelaku sebut saja Gatal (33) -nama disamarkan- merupakan oknum warga Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang. Ia diduga sudah tega mencabuli bahkan menyetubuhi anak di bawah umur, sebut saja nama Layu yang baru berusia 12 tahun berstatus pelajar.

BACA JUGA:Polres Kepahiang Buru Komplotan Pelaku Curanmor

Akibat ulahnya tersebut, terduga pelaku Gatal tidak berkutik ketika ditangkap Unit PPA bersama Tim Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang, dan dibantu Satreskrim Polres Cianjur Polda Jawa Barat. Karena terduga pelaku ditangkap di Kabupaten Cianjur Jawa Barat. 

Untuk proses hukum, pascadilakukan penangkapan terduga pelaku pun langsung dibawa ke Mapolres Kepahiang Polda Bengkulu. Sementara untuk kejadian dugaan pencabulan hingga persetubuhan, dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban pada November 2023 lalu.

"Kejadian pencabulan hingga persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur ini pada bulan November 2023. Jadi berdasarkan keterangan yang kami terima dari pihak pelapor, pada rentang waktu tertentu, korban dicabuli dan disetubuhi oleh terduga pelaku hampir setiap harinya," papar Kanit PPA.

Atas kejadian yang menimpa anaknya, orangtua korban melaporkan hal tersebut ke Mapolres Kepahiang, dengan harapan terduga pelaku dihukum setimpal.

"Korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya sehingga orangtua korban membuat laporan ke Polres Kepahiang. Terduga pelaku berhasil ditangkap," demikian Kanit PPA Aiptu Dedi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan