Kapolres: Jangan Main Judi Online, Ancamannya Bisa 10 Tahun Penjara

JUDI : Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK menegaskan, pelaku perjudian online diancam hukuman penjara hingga 10 tahun. --DOK/RK

Radarkoran.com - Setelah melakukan Inspensi Mendadak atau Sidak terhadap ponsel milik seluruh personel Polres Kepahiang, Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melarang keras seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Kepahiang Polda Bengkulu, menjalankan aktivitas perjudian.

Dengan tegas Kapolres Kepahiang ini menyampaikan, siapapun tanpa terkecuali, apabila terlibat aksi perjudian online bisa terjerat pidana dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.

Tak itu saja berdasarkan pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, menyebutkan bahwa pelaku juga terancam denda maksimal hingga Rp 10 miliar.

"Kami mengutuk keras aktivitas perjudian, sesuai dengan Undang-undang yang disebutkan, para pelaku perjudian online dapat terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar," tegas Kapolres Kepahiang Eko Munarianto, Jum'at 28 Juni 2024. 

Diungkapkan Kapolres, perjudian online maupun judi dalam bentuk apapun, tidak akan memperkaya para pelakunya. Bahkan, dapat berdampak negatif yang bisa menjerat pelaku judi terlilit utang hingga memicu tindakan kriminal yang membahayakan, merusak hubungan keluarga dan terjerat lingkaran pinjaman ilegal, dan dampak terburuknya bisa melakukan bunuh diri.

BACA JUGA:Marak Judi Online, Ini Penegasan Gubernur Rohidin

"Lebih banyak mudharatnya, karena seperti yang kita lihat selama ini tidak ada satu orang pun yang sukses dari bermain judi, malah banyak yang ditangkap karena melakukan aksi kriminal, bahkan hingga bunuh diri," sesal Kapolres.

Beberapa waktu lalu, untuk mengantisipasi personel terlibat aktivitas perjudian online, Kapolres Kepahiang AKBP Eko Munarianto bersama Sipropam Polres Kepahiang melaksanakan Sidak handphone milik personel Polres Kepahiang.

 Pemeriksaan ini dalam rangka pengawasan kepada personel, jangan sampai ada yang terlibat judi online.

Masing-masing personel Polres Kepahiang diminta untuk menunjukkan aplikasi yang terinstal di Handphonenya. Pemeriksaan untuk memastikan apakah ada aplikasi yang berkaitan dengan judi online atau tidak yang digunakan para personel.

"Kami memang sudah melakukan Sidak handphone milik setiap personel. Iya, Sidak ini dilakukan untuk nemastikan supaya tidak ada personel yang terlibat aktivitas judi online," tegas Kapolres.

BACA JUGA:KUA Bermani Ilir: Ini 5 Dampak Negatif Kecanduan Judi Online

Dirinya berkomitmen untuk melarang keras personel Polres Kepahiang terlibat dalam aktivitas judi online. Bukan cuma judi online saja, setiap macam jenis perjudian diharamkan. 

"Pemeriksaan akan terus dilakukan untuk memastikan anggota bebas dari segala aktivitas perjudian," demikian Kapolres.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan