Benarkah Tunggakan Pinjol Sebabkan BI Checking Rusak? Berikut Penjelasannya

Masyarakat harus benar-benar melakukan hitung-hitungan sebelum melakukan pinjaman online atau Pinjol, agar bisa membayarkan tagihannya sesuai ketentuan. --RIAN/RK

Radarkoran.com - Benarkah tunggakan Pinjaman Online (Pinjol), sebab BI Cehcking rusak? Sehingga pengguna Pinjol tidak bisa lagi mengajukan kredit pada jasa keuangan seperti bank. 

Berikut penjelasannya berdasarkan rangkuman Radarkoran.com. Penggunaan Pinjol pada dasarnya tidak membuat rekam jejak BI Checking menjadi rusak secara langsung.

Akan tetapi, jika peminjam gagal membayar pinjaman tepat waktu sesuai ketentuan, tentunya hal tersebut dapat menyebabkan status kredit peminjam menjadi buruk. 

Bahkan akan tercatat sebagai tunggakan pada database Bank Indonesia. Otomatis, riwayat tunggakan yang sudah tercatat di Bank Indonesia tersebut dapat mempengaruhi tingkat akses produk keuangan lainnya seperti kredit, kartu kredit, atau pinjaman lain pada masa akan datang.

BACA JUGA:Awas! Masih Banyak Pinjol Ilegal Beredar, Berikut 56 Daftar Pinjol Ilegal yang Dirilis OJK

Dengan demikian, jika peminjam sudah memiliki kasus tunggakan kepada Pinjol, maka dapat dipastikan BI Checking peminjam dapat rusak. 

Maka dari itu, pada situs SLIK OJK masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan transaksi Pinjol yang berisiko menunggak. 

Karena penunggakan tersebut dipastikan dapat mempengaruhi BI Checking, sehingga peminjam tak bisa melakukan peminjaman terhadap jasa keuangan lainnya. Untuk itu disarankan kepada masyarakat yang melakukan pinjaman online atau Pinjol, khususnya pada Pinjol Legal, lakukan hitung-hitungan terlebih dahulu keuangan yang ada.

Sehingga pinjaman online atau Pinjol yang dilakukan, bisa dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan