Sementara pada poin berikutnya mengatur pengangkatan PPPK Paruh Waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri. KepmenPAN-RB Nomor 349 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan TA 2024, pun mengatur mengenai pengangkatan PPPK Kesehatan Paruh Waktu, dengan bunyi ketentuan yang mirip dengan 2 KepmenPAN-RB lainnya.
Ketiga KepmenPAN-RB tak mencantumkan secara mendetail, apa saja pertimbangan PPK dalam mengajukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Yakni, ketiga KepmenPAN-RB tidak memerincikan apa saja yang harus menjadi pertimbangan menteri dalam menyetujui atau tidak menyetujui usulan pengangatan PPPK Paruh Waktu yang diajukan PPK.
Kategori :