Bupati Kopli Cuti Selama Masa Kampanye Pilkada 2024

Kamis 05 Sep 2024 - 08:45 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Bupati Lebong Kopli Ansori, S.Sos memastikan telah menyampaikan surat permohonan cuti kepada Pemprov Bengkulu. Cuti tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada 2024.

Sebagai incumbent yang kembali maju dalam Pilkada Kabupaten Lebong, Kopli Ansori diharuskan cuti saat memasuki masa kampanye yang akan dilaksanakan mulai 25 September 2025.

Kabag Pemerintahan Setkab Lebong, Herru Dana Putra, SE, M.AK mengatakan surat permohonan cuti bupati sudah mereka sampaikan kepada Pemprov Bengkulu pada 28 Agustus 2024 lalu.

"Sudah diserahkan ke Pemprov Bengkulu. Pada 26 Agustus 2024 ada surat nomor 100/925/B.I/11/UIII/2024 perihal cuti diluar tanggungan negara yang menyebutkan pengajuan cuti paling lambat diajukan pada 30 Agustus 2024. Begitu dapat, permohoanan cuti tersebut langsung diajukan dan diterima oleh Pemprov Bengkulu pada 28 Agustus, " sampai Herru.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Segera Lelang 34 Unit Randis, Lagi Cek Fisik

Ditambahkan Herru, cuti yang diajukan bupati yakni selama masa tahapan kampanye Pilkada 2024, yakni mulai 25 Septmeber hingga 23 November 2024.

"Sekarang tinggal menunggu tindaklanjut dari surat permohonan cuti yang sebelumnya sudah disampaikan, " tambah Herru.

Selama masa cuti, roda pemerintahan Pemkab Lebong nantinya akan diambil alih oleh Wakil Bupati Lebong Drs. Fahrurrozi, M.Pd. Pasalnya Wabup diketahui tidak kembali maju dalam Pilkada Lebong tahun 2024. 

"Sesuai dengan undang-undang yang akan menggantikan selama bupati cuti adalah wakil bupati, " demikian Herru.

BACA JUGA:Dana Kelurahan Rp 2,4 M di Kepahiang Belum Dicairkan, Masih Masalah Klasik

Sebelumnya Kepala Biro Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera menyampaikan jika pihaknya telah meminta kepada kepala daerah di Provinsi Bengkulu yang kembali maju pada Pilkada 2024 untuk menyampaikan permohonan cuti kampenye. Hal ini mengingat izin cuti kampanye bupati/walikota berada di kewenangan Pemprov Bengkulu. 

"Khusus bupati dan walikota pada 7 hari kerja harus menyampaikan bukti cutinya sebelum tanggal 25 September atau masa kampanye. Jadi kita yang mengeluarkan izin tentunya sebelum itu, jadi per 11 September jika diminta surat cutinya sudah ada," singkatnya.

Kategori :