Radarkoran.com - Dokumen seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 diperbolehkan menggunakan materai tempel.
Hal ini disampaikan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Kepala BKN Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 tentang Penggunaaan Materai Pada Pendaftaran Seleksi CPNS Tahun 2024.
Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan pelamar CPNS 2024 bisa memakai materai elektronik (e-materai) ataupun materai konvensial (tempel) pada dokumen surat lamaran dan surat pernyataan.
BACA JUGA:Pemprov Terima Audiensi Purna Praja Angkatan XXXI IPDN
"Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan admnistrasi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pendaftaran CPNS 2024 diperkenankan calon pendaftar menggunakan e-materai maupun materai tepmel," kata Suherman, Kamis 5 September 2024.
Seperti diketahui hal ini terjadi kendala teknsi pada sistem e-Materai yang membuat banyak calon CPNS 2024 belum bisa melakukan pembelian e-Materai.
Sehingga banyak pelamar belum mengunggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan, di mana sebelumnya dokumen CPNS 2024 wajib menggunakan e-Materai.
BACA JUGA:Belum Ada Kasus, Masyarakat Bengkulu Tetap Diimbau Waspada Cacar Monyet
Suherman meminta kepada panitia seleksi untuk melakukan verifikasi keabsahan dan validitas materai yang dipakai pendaftar di dokumen CPNS,baik untuk e-materai maupun materai tempel.
Sementara itu, para pelamar diimbau agar tidak memakai materai palsu atau materai yang sudah pernah dipakai karena bisa mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi.