3,2 Juta Pendaftar, 145.885 Pelamar CPNS 2024 TMS, Banyak Penyebabnya

Senin 09 Sep 2024 - 09:36 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Eko Hatmono

 

Peserta seleksi tahun sebelumnya yang pernah mengundurkan diri saat sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak akan lolos seleksi administrasi lagi. Namun peserta seleksi yang mengundurkan diri sebelum mendapatkan NIP maka bisa mendaftar secara normal.

 

4. Tidak menyertakan data terbaru

 

Peserta seleksi CPNS dan PPPK harus mendaftarkan diri menggunakan data terbaru. Peserta harus memastikan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terbaru yang sesuai dengan data di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

 Perubahan data yang perlu diperhatikan antara lain status menikah, pindah Kartu Keluarga, pindah domisili, dan sebagainya.

 

5. Tidak pakai ijazah asli

 

Peserta yang terbukti tidak  menggunakan ijazah asli sebagai bukti pendidikan saat mendaftar seleksi, tidak bisa diloloskan. 

Peserta tidak bisa mendaftar ke seleksi CPNS dan PPPK menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) kecuali di instansi yang dilamar memperbolehkannya.

BACA JUGA:Begini Cara Makan Mie Instan agar Tetap Sehat

6. Pendidikan tidak sesuai

 

Peserta hanya bisa lolos seleksi administrasi jika memiliki pendidikan yang sesuai dengan persyaratan yang diajukan instansi.

Kategori :