3. Unggah dokumen yang diperlukan.
4. Pilih SATPAS penerbit dan metode pembayaran, serta sertakan nomor rekening untuk pengembalian dana jika permohonan ditolak.
5. Lakukan pembayaran dan cek status transaksi di menu ‘Transaksi’.
6 .Setelah proses perpanjangan selesai, SIM akan dikirim dan juga terdigitalisasi setelah kamu menekan tombol perbaharui.
Sedangkan untuk secara Offline, pengemudi bisa langsung mendatangi Polres terdekat, dengan membawa beberapa persyaratan yang ditentukan sama seperti sebelum pembuatan SIM baru. Kemudian untuk biaya biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung pada jenis SIM yang pengemudi miliki.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016, berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM berdasarkan jenisnya:
BACA JUGA:Paslon DISUKA Nobar Indonesia vs Australia Bersama Ratusan Masyarakat
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B I: Rp 80.000