Radarkoran.com - Itsbat Nikah merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Hal ini bersadarkan landasan dari pelaksanaan isbat nikah yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 yang sirevisi melalui Undang-undang nomor 16 tahun 2029 tentang perkawinan.
Perkawinan ini sendiri merulakan pernikahan yang dilakukan sesuai dengan hukum agama dan didasari oleh kepercayaanmasing-masing.
Selain itu, setiap pernikahan juga harus dicatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Sekkab Kepahiang Dukung Pengusaha Muda Memajukan Sektor Wisata
Artinya semua pernikahan harus lah dicatat pada kantor urusan agama.
Bagi pasangan yang disaat nikah dahulu belum dicatat pernikahannya disebabkan sesuatu, maka dapat disahkan secara resmi melalui pengadilan agama.
Diketahui, tahun ini pengadilan agama Kepahiang bersama Pemerintah Daerah dan kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu akan melaksanakan kegiatan isbat nikah terpadu.
Tujuannya adalah dalam rangka memfasilitasi pasangan menikah yang pernikahannya belum tercatat pada kantor urusan agama.
Sebagai bagian dari jajaran Kementerian Agama, KUA Kecamatan Bermani ilir Kabupaten Kepahiang sangat mendukung kegiatan tersebut.