Radarkoran.com - Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong, Ir. Amrul Eby menjelaskan saat ini 800 persil perkebunan kopi di Rejang Lebong telah diterbitkan STDB atau Surat Tanda Daftar untuk Budidaya perkebunan.
Hal tersebut disampaikannya dalam pertemuan tim penerbitan STDB Perkebunan yang dilaksanakan di Gedung BLKM Rejang Lebong, Kamis 19 September 2024.
"Pada STDB kali ini surat atau sertifikat yang dikeluarkan ada 800 persil untuk petani kopi kita di Rejang Lebong," jelasnya.
Diterangkannya, tujuan digaungkannya STDB dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI ini agar petani pemilik kebun melakukan pendaftaran sehingga status, tingkat produktivitas, kepemilikan tanah, dan data teknis kebun dapat diketahui.
Adapun 800 persil perkebunan kopi yang sudah mengantongi STDB di Kabupaten Rejang Lebong itu tersebar di 5 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Di Rejang Lebong, Beruang Madu Terlihat di Areal Perkebunan Warga
"Lewat program ini kebun kopi serta luasannya itu jelas, ketika pemerintah akan memberikan bantuan pun sasarannya jelas dan akurat. Karena ada juga ditemukan petani melapor memiliki luas kebun kopi 1 hektare, tetapi pada saat dicek tidak seluas itu bahkan hanya ditanam dibagian pinggirannya saja. Nah dengan adanya STDB ini maka keterangan dari kebun itu menjadi jelas dan detail," terang Eby.
Dilanjutkannya, luas lahan perkebunan kopi yang ada di Kabupaten Rejang Lebong saat ini kurang lebih seluas 31 ribu hektare. Sementara hasil panen kopi tahun 2024 ini berdasarkan data yang terlaporkan sebanyak 14.800 ton lebih.
"Kalau menurut kami ini masih kurang dari kata ideal, inilah bagaimana kita mencari solusi agar hasil panen itu setiap tahunnya rata-rata setiap 1 hektare kebun bisa panen 1 ton bahkan lebih," ujar dia.
Sementara itu, Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Effendi, MM yang hadir menyampaikan, keberadaan lahan perkebunan mandiri atau perkebunan milik rakyat di Rejang Lebong sebagian besar belum teridentifikasi secara komprehensif sesuai dengan data faktual. Sehingga perlu mendapat perhatian salah satunya lewat program STDB ini.
"STDB ini bukan termasuk kegiatan perizinan usaha, tapi kepala daerah ditunjuk dan bertanggung jawab agar melakukan pendaftaran usaha di wilayah kerjanya," ucap dia.