NELANGSA! Ribuan PPPK 2021/2022 Belum Terima KGB, Penyebabnya PermenPAN-RB 'Ompong'

Selasa 24 Sep 2024 - 10:01 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Seperti diketahui, pemberian kenaikan gaji berkala untuk PPPK ternyata tidaklah merata. Lantaran hingga sekarang masih banyak PPPK 2021 dan 2022 belum menerima kenaikan gaji berkala atau KGB. 

Contohnya saja Kabupaten Blitar yang belum memberikan hak-hak KGB PPPK 2021/2022. Padahal sudah lewat beberapa bulan bahkan hingga satu tahun. 

Hal tersebut diungkapkan Ketua Perkumpulan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Blitar, Sri Haryati pada Minggu 22 September 2024.

"Di Kabupaten Blitar lebih dari 3 ribu PPPK belum menerima kenaikan gaji berkala. Ini menyesakkan dada, karena daerah tetangga sudah menerima KGB," ujar Sri.

Dirinya mengakui bahwa komitmen Pemkab Blitar untuk menyelesaikan honorer K2 dan non-K2. Hingga saat ini tidak ada lagi guru honorer K2 dan non-K2 yang tersisa, sebab semuanya sudah diangkat pada seleksi PPPK 2023. Untuk tahun ini, fokus pada pengangkatan PPPK teknis maupun guru formasi umum. 

"Kalau dari komitmen menuntaskan honorer dapat diancungi jempol. Namun, masalahnya bukan cuma diangkat, hak-hak PPPK harus dipenuhi," tegasnya. 

BACA JUGA:KemenPAN-RB: Pengangkatan ASN Paruh Waktu jadi PPPK Penuh Waktu Tanpa Tes

Sri juga mengaku sudah menanyakan masalah KGB ini ke Pemkab Blitar. Namun jawabannya sangat mengecewakan. Pemkab beralasan tidak ada anggaran, sehingga belum tahu kapan dibayarkan. "Ya nelangsa banget. Teman-teman di daerah lain sudah terima KGB, nah kami malah belum," ucapnya. 

Dia mempertanyakan sikap Pemkab Blitar yang tidak menjalankan PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK. Dalam aturan tersebut sangat jelas menegaskan, PPPK yang memenuhi syarat bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa. 

"Sepertinya PermenPAN-RB 7/2023 tumpul di daerah (Ompong). Kami berharap Pemkab bisa merealisasikan regulasinya. Tolong, jangan diulur-ulur lagi," tegasnya. 

Seperti diketahui pula, sebelumnya MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, kenaikan gaji berkala diberikan terhadap PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun, serta yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu. 

MenPAN-RB Azwar Anas juga menerangkan bahwa, sebelumnya tidak ada aturan soal kenaikan gaji bagi PPPK. Baik itu kenaikan gaji berkala, maupun gaji istimewa. Menurutnya kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila para pegawai itu sudah sejumlah persyaratan. 

Adapun persyaratan tersebut adalah, telah mencapai masa kerja golongan atau MKG yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023. 

Kategori :