Video Syur Guru dan Siswi MAN Gorontalo, 'Teman Adalah Maut', Begini Alasan Dia Merekam

Jumat 27 Sep 2024 - 16:43 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Video syur oknum guru dan siswi MAN Gorontalo viral di media sosial sudah ditangani Polres Gorontalo. Polisi sudah menetapkan oknum guru berinisial DH (57) yakni pemeran laki-laki dalam video syur itu, sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Dari kasus ini muncul kata-kata teman adalah maut, yang menggambarkan aksi teman si wanita yang dengan sengaja mereka video syur tersebut. Namun, setiap tindakan selalu ada dasar dan alasannya. Nah berikut ini alasan siswi berpakaian pramuka yang merekam aksi video panas itu.  

Dari hasil penyidikan polisi, video itu ternyata direkam siswi lain dengan cara meletakkan kamera tersembunyi di lokasi oknum guru dan korban melakukan hubungan begituan.  

Diceritakan, semuanya berawal ketika siswi perekam mengadukan hubungan terlarang antara oknum guru DH dengan seorang siswinya di MAN Gorontalo kepada keluarga guru tersebut. 

Tapi keluarga dari DH tidak percaya dengan informasi yang disampaikan sang perekam yang merupakan teman siswi yang ada di video syur itu tetapi beda sekolah. 

BACA JUGA:Video Syur Oknum Guru MAN dan Siswi Beredar di Medsos, Begini Fakta-Faktanya

Kapolres Gorontalo, AKBP. Deddy Herman pada Rabu 25 September menjelaskan, teman korban tersebut nekat merekam tindakan tidak senonoh oknum guru dengan siswinya agar bisa memberikan bukti kepada istri oknum guru.

Menurut Kapolres Deddy, niat perekam video tersebut sebenarnya baik, yaitu memberitahu istri oknum guru tersebut tentang perilaku buruk suaminya itu. "Niatnya baik, ingin memberikan bukti kepada istri oknum guru tersebut bahwa kelakuan suaminya telah keterlaluan. Karena awalnya sudah pernah dikasih tahu, tetapi tidak percaya," sampai AKBP Deddy.

Dari informasi yang diperoleh, hubungan terlarang antara oknum guru dan siswinya itu kemudian terus berlanjut. Pelaku kerap memberikan perhatian lebih dan membantu siswi yang ditetapkan sebagai korban, dalam mengerjakan tugas sekolah. Hubungan terlarang itu terungkap usai sahabat korban merekam video yang belakangan ini viral di media sosial. 

Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar menegaskan, tindakan asusila seperti ini melanggar kode etik PNS dan diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

BACA JUGA: Heboh, Video Syur Oknum Guru MAN dengan Siswi Beredar di Media Sosial

Dalam Pasal 3 huruf f di dalam peraturan tersebut, menekankan bahwa PNS harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada siapa pun, baik di dalam maupun di luar lingkungan dinas. 

Dan disiplin terhadap PNS juga diatur dalam Pasal 8 dengan hukuman disiplin berupa sanksi ringan, sedang, dan berat. Untuk hukuman disiplin berat dapat meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dari PNS. 

 

Kategori :