Video Syur, Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo Sudah Begituan sejak 2023

Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Polisi sudah menetapkan oknum guru sebut saja Gatal (57) -bukan nama sebenarnya- di Kabupaten Gorontalo, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap siswnya sendiri, setelah rekaman video ramai beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir. 

Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo, Kompol. Henny Muji Rahayu menjelaskan, saat ini tersangka ditahan di sel tahanan Polres Gorontalo dan menjalani pemeriksaan lebih dalam. 

"Terkait siapa yang merekam, serta yang menyebarluaskan video itu, sedang kami lakukan penyelidikan," sampai Henny dikutip pada Kamis 26 September 2024.

Kompol Henni mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, perbuatan terlarang tersebut pertama kali dilakukan pada tahun 2023 di salah satu ruang guru yang berada di sekolah MAN setempat. 

"Pengakuan korban, pada saat itu korban sempat merasa risih dan mencoba menolak hingga melakukan perlawanan terhadap oknum guru tersebut. Namun karena bujuk rayu, akhirnya perbuatan tersebut terjadi, dan berulang kali," terangnya.

BACA JUGA: Video Syur Guru dan Siswi MAN Gorontalo, 'Teman Adalah Maut', Begini Alasan Dia Merekam

Kasus ini baru terungkap setelah video perbuatan asusila itu tersebar luas di media sosial dan menjadi perbincangan hangat sejagad maya. Dalam kasus ini

tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu karena tersangka merupakan seorang guru maka hukumannya dapat ditambah sepertiga dari total hukumannya. Kepolisian mengimbau agar tidak ada lagi pihak yang menyebarluaskan video tersebut. 

"Jika masih tersimpan di handphone, kami minta video itu dihapus, jangan disebarluaskan. Kasihan, masa depan korban masih panjang," kata Kompol Henny.

Setelah kejadian itu terungkap dan ramai, korban menjalani dan mendapatkan pendampingan dari pihak Pemda setempat melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan