Pilkada 2024! 3 Jenis Sumbangan Dana Kampanye dan Nominalnya, Jangan Lebih

Jumat 27 Sep 2024 - 18:03 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Tahapan kampanye Pilkada 2024 sudah dimulai dari 25 September 2024 dan akan berlangsung hingga tanggal 23 November 2024. Ketika tahapan kampanye dimulai, seluruh calon kepala daerah termasuk Cabup dan Cawabup Pilkada 2024 diwajibkan menyampaikan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) ke KPU, tidak terkecuali di Kabupaten Kepahiang Kepahiang Provinsi Bengkulu.

Tujuannya untuk mengetahui siklus masuk dan keluarnya dana kampanye yang digunakan calon kepala daerah di Pilkada 2024. Sumber keuangan RKDK yang dibuat calon kepala daerah di Pilkada 2024 melalui sumbangan perseorangan atau badan hukum swasta, yang telah diatur PKPU Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Dana Kampanye peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Diketahui terdapat 3 jenis sumbangan dana kampanye Pilkada 2024 yang bisa diberikan kepada Cabup dan Cawabup. Sementara nominal sumbangannya sudah diatur batas maksimalnya baik untuk perseorangan maupun sumbangan dana kampanye dari perseorangan. 

Diketahui, untuk 3 jenis sumbangan dana kampanye di Pilkada 2024 yang diperbohkan adalah sumbangan berbentuk uang, barang atau jasa yang dapat diberikan oleh perseorangan atau badan hukum swasta. Sementara sumbangan dana kampanye jenis uang, perseorangan batas maksimalnya Rp 75 juta dan badan hukum swasta Rp 750 juta. 

BACA JUGA:Langgar Batas Maksimal Sumbangan Dana Kampanye, Cabup dan Cawabup Bisa Dibatalkan

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE mengatakan, berkaitan dengan sumbangan dana kampanye ini sudah diatur jelas dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Dana Kampanye peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dengan itupula kepada perseoranan atau badan hukum swasta harus mentaatinya dengan baik dalam memberikan sumbangan dana kampanye kepada Cabup dan Cawabup di Pilkada 2024. 

"Dalam pasal Pasal 9 disebutkan, dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak Rp 75 juta selama masa Kampanye. Selanjutnya, dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lainbadan hukum swasta paling banyak Rp 750 juta," kata Anthaka, Jum'at 27 September 2024. 

Masih berkaitan dengan sumbangan dana kampanye, lanjut Antahaka, jika nominal sumbangan sudah ditentukan bentuk sumbangan dana kampanye juga ditentukan. Sumbangan dana kampanye bisa berbentuk uang, barang dan jasa. Selain itu, sumbangan dana kampanye harus dimasukan ke dalam rekening khusus dan selanjutnya dipertanggungjawabkan dengan baik. 

"Kami berharap saat tahapan kampanye yang sekarang sudah dimulai, supaya Cabup dan Cawabup di Kabupaten Kepahiang mentaati aturan yang telah ditetapkan," demikian Anthaka. 

BACA JUGA:Pilkada 2024, Ikrok: Wajib Siapkan Rekening Khusus untuk Dana Kampanye

Terlepas dari sumbangan dana kampanye, untuk diketahui proses tahapan kampanye sudah dimulai tanggal 25 September 2024 dan akan berlangsung hingga 23 November 2024. Sejumlah metode untuk melakukan kampanye juga sudah diatur. 

KPU Kepahiang juga sudah menerbutkan SK Nomor 474 Tahun 2024 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024. Yakni Pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka dan dialog, Debat Publik atau debat terbuka antas Pasangan calon, Penyebaran bakan kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga kampanye (APK), Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan UU. 

Kategori :