Radarkoran.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu melarang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di pohon-pohon yang ada di wilayah Kota Bengkulu. Kebijakan ini diambil untuk melindungi ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan akibat pemasangan APK pada pohon.
Larangan ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan pasangan calon (paslon) kepala daerah tentang pentingnya menjaga lingkungan saat berkampanye.
"Untuk menjaga ekologi itu tidak boleh pemasangan APK dipaku di pohon-pohon. Karena pohon-pohon itu bisa dikatakan mahluk hidup, kalau dipaku rusak dia. Jadi ini tidak boleh dilakukan," kata Kepala DLH Kota Bengkulu, Riduan, S.IP, M.Si pada Minggu, 29 September 2024.
Riduan menambahkan, larangan pemasangan APK tidak hanya di pohon, tetapi juga di tiang listrik dan tiang telepon, ruang terbuka hijau dan median jalan, karena dapat merusak estetika kota.
"Dipinggir jalan diperbolehkan, tapi dengan persyaratan dan ketentuan-ketentuan tidak menggangu pandangan lalu lintas dan memiliki kontruksi yang kuat. Di ruang terbuka hijau tidak diperbolehkan karena akan merusak estetika kota," tutur Riduan.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Tetapkan Nomor Urut Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada 2024
Dirinya juga menekankan akan pentingnya memastikan keselamatan bagi masyarakat terhadap pemasangan APK.
"Untuk APK non permanen itu harus betul-betul diperhatikan konstruksinya kuat agar tidak membahayakan masyarakat," tegasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, DLH berharap semua pihak dapat mematuhi ketentuan pemasangan APK. Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong praktik kampanye yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan di Kota Bengkulu.
Untuk calon kepala daerah dan pendukung diharapkan dapat patuh terhadap aturan ini, sehingga proses kampanye dapat berlangsung dengan cara yang lebih bertanggung jawab dan berorientasi pada pelestarian lingkungan.