Radarkoran.com - Hingga 30 September 2024, Pemkab Lebong memastikan masih memproses perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 6 tahun mejadi 8 tahun.
Perpanjangan masa jabatan BPD tersebut merupkan tindak lanjut dari Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.
Asisten I Setkab Lebong Reko Haryanto, S.Sos, M.Si mengatakan saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebong masih melakukan inventarisir jabatan BPD yang tersebar di 93 desa di Kabupaten Lebong."Terkait perpanjangan masa jabatan BPD sedang berproses. DPMD saat ini masih menginventarisir BPD yang tersebar di pemerintah desa yang ada di Kabupaten Lebong, " jelas Reko.
Dalam waktu dekat pihaknya akan meminta laporan dari DPMD Kabupaten Lebong terkait proses perpanjangan SK masa jabatan BPD tersebut. Nantinya BPD yang dilakukan perpanjangan masa jabatan akan dilakukan pengukuhan.
"Sesegera mungkin akan meminta laporan dari Dinas PMD, " sampai Reko.
Diketahui pada Juli 2024 lalu, Pemkab Lebong sudah lebih dulu mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kades dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Diketahui ada 27 jabatan Kades yang dilakukan pengukuhan dan dilakukan perpanjangan masa jabatan sesuai dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2024.
BACA JUGA:Kades dan BPD Dituntut Harus Sejalan, Jangan Saling Menjatuhkan, Ini Tugas dan Wewenangnya
Sementara itu untuk perpanjangan masa jabatan BPD sendiri memang sedikit memakan waktu mengingat jumlah BPD yang tersebar di 93 desa di Kabupaten Lebong jumlahnya mencapai sekitar 484 orang.
"Secara keseluruhan jumlah BPD ini lebih banyak. Selain itu setiap desa jumlah BPD juga berbeda-beda, " singkatnya.