Pesan BKN! Honorer Wajib Tes PPPK 2024, Jika Tidak Tanggung Sendiri Akibatnya

Selasa 01 Oct 2024 - 18:01 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Badan Kepegawaian Negara atau BKN, menyampaikan pesan bagi seluruh honorer di tanah air supaya ikut mendaftar PPPK 2024 dan mengikuti tahapan setiap tesnya. Karena ini menjadi syarat mutlak yang wajib dipenuhi honorer atau tenaga Non-ASN jika ingin jadi PPPK. 

Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto. Dia menegaskan, tidak ada pengangkatan ASN PPPK secara langsung.

Menurut Aris, mau honorer K2 atau peserta prioritas harus tetap ikut prosedur. Yakni ikut pendaftaran PPPK 2024. 

"Kalau ingin diangkat menjadi ASN PPPK, maka harus mendaftar serta mengikuti tes. Itu syarat mutlaknya," papar Deputi Aris, Selasa 1 Oktober 2024.

Dia juga menjelaskan, pemerintah membagi pelaksanaan pendaftaran PPPK 2024 dalam 2 gelombang. Gelombang pertama dimulai dari 1 Oktober sampai dengan 20 Oktober. Pada Gelombang ini untuk honorer K2, pelamar prioritas, dan tenaga non-ASN masuk database BKN. 

Pelamar prioritas ini terdiri dari guru yang lulus passing grade seleksi PPPK 2021 dan tidak mendapatkan formasi, D-IV bidan yang ikut seleksi PPPK dan tidak mendapatkan formasi, guru honorer K2 dan Non-K2 yang ikut seleksi PPPK 2023 namun tidak lulus.

"Untuk honorer K2 ini mendapatkan lebih banyak afirmasi, baik yang sudah ikut tes (Lulus PG atau tidak PG) maupun belum ikut tes sampai PPPK 2023," terang Deputi Aris.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024, INGAT! Jangan Salah Paham Tentang Larangan Pindah Instansi

Selanjutnya, gelombang kedua digelar pada 17 November sampai dengan 31 Desember 2024. Pesertanya, tenaga non-ASN yang tidak masuk database BKN dan lulus pendidikan profesi guru (PPG). 

Aris juga menjelaskan, dari tiga regulasi pengadaan seleksi PPPK 2024, mulai dari KepmenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Pengadaan Seleksi PPPK 2024, KepmenPAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Pengadaan Seleksi PPPK Guru 2024, serta KepmenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 soal Pengadaan Seleksi PPPK Nakes 2024, penentuan kelulusannya berdasarkan sistem ranking. 

Panselnas akan mengambil ranking terbaik ketika penentuan kelulusan berdasarkan skala prioritas. Dicontohkan instansi A menyediakan 50 formasi. Ada 85 peserta yang terdiri dari 10 honorer K2, Non-ASN masuk database BKN 55 orang, dan 20 Non-ASN Non-database BKN. 

Dari hasil tes misalnya, yang lebih tinggi nilainya adalah Non-ASN database dan disusul oleh Non-database. Sedangkan honorer K2 hanya 5 yang nilainya tinggi. Bagaimana penentuan kelulusannya? 

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Resmi Dimulai, Jumlah Honorer Tercecer Mengagetkan

"Berarti 5 honorer K2 yang nilainya tinggi masuk, sisanya yang 5 ini tetap masuk juga, karena mereka paling prioritas," terang Deputi Aris.

Dilanjutkan, maka dari 50 formasi, 10 diantaranya semuanya diisi honorer K2. Sisanya 40 formasi diperebutkan oleh 55 Non-ASN database, sedangkan 20 Non-database tidak mendapatkan formasi. 

Kategori :