Radarkoran.com - Eks Kepala Desa (Kades) di Provinsi Bengkulu, yakni Su mantan Kadesn Gardu Kecamatan Arma Jaya Bengkulu Utara ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Bukan sebatas ditetapkan sebagai tersangka, Su juga langsung ditahan Selasa 1 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 WB. Su ditahan terkait kasus dugaan korupsi dana BUMDes Gardu Jaya Desa Gardu tahun anggaran 2018 dengan kerugian negara mencapai Rp 352 juta.
Kajari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, SH, MH menyampaikan, dari penyidikan Su diduga beran aktif dalam terjadinya kasus dugaan korupsi tersebut.
Disebutkan, Su berperan aktif dengan mengalokasikan anggaran Dana Desa (DD) ke BUMdes tersebut.
Bahkan mantan Kades Su juga berperan aktif dalam mengelola dana BUMDes itu termasuk membelanjakan kebutuhan BUMDes yang suber anggaranya dari dana desa tersebut.
"Kami juga sudah menunjuk ahli yang melakukan audit, sehingga ditemukan kerugian negara Rp 352 juta lebih," terang Kajari Ristu.
BACA JUGA:Korupsi Dana BOS untuk Judi Online, Kepsek dan Bendahara SMPN di Bengkulu Ditahan
Dia melanjutkan, beberapa kerugian negara yang ditemukan yakni dari pengadaan perlengkapan mesin usaha BUMDes tersebut. BUMDes mengelola dana yang ebrsumber dari hibah dana desa. Di antara peruntukannya membeli berbagai jenis mesin untuk usaha pengolahan limbah karet.
Bahkan sebagian mesin yang tercatat dibeli oleh BUMDes ini untuk melakukan usaha pengelolahan limbah karet, adalah mesin bekas milik mantan Kades Su. "Maka berdasarkan hasil audit dan penyidikan, Su kita tetapkan sebagai tesangka dan kita tahan hingga 20 hari ke depan untuk keperluan hukum lebih lanjut," terangnya.
Selain dari penjualan mesin BUMDes yang ternyata mesin bekas milik pribadi, Su juga menjual hasil pengolahan limbah tersebut yang merupakan hasil produksi BUMDes. Namun dalam penyidikan diketahui, ternyata hasil penjualan tersebut juga diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi mantan Kades Su.