Radarkoran.com - Plt Bupati Lebong Drs. Fahrurrozi, M.Pd memerintahkan Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong untuk melakukan pemeriksaan terhadap eks Penjabat Sekda Lebong, Mahmud Siam, SP, MM. Alasannya karena Mahmud Siam dinilai telah melakukan pelanggaran disipilin dan etika birokrasi.
Hal tersebut disampaikan Fahrurrozi pada konferensi pers menanggapi surat Nomor : 100.2.2.6/7974/OTDA perihal Penjelasan Terhadap Pengangkatan Penjabat Sekda Kabupaten Lebong yang dilaksanakan pada, Kamis 10 Oktober 2024.
"Saya memerintahkan Inspektur Inspektorat Lebong untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mahmud Siam atas indikasi pelanggaran disiplin serta etika birokrasi. Dan meminta Inspektorat Kabupaten Lebong untuk segera melakukan koordinasi dengan Inspektorat Provinsi Bengkuluserta Inspektorat jendran Kemendagri, " sampai Fahrurrozi.
Selain itu dalam konferensi pers tersebut, selaku Plt Bupati, Fahrurrozi mengatakan saat ini Pemkab Lebong masih menunggu instruksi dari Pemprov Bengkulu mengingat surat tersebut ditujukan untuk Plt Gubernur Bengkulu. Dirinya juga memastikan hingga kemarin (10 Oktober 2024) dirinya belum menerima tembusan surat Nomor : 100.2.2.6/7974/OTDA.
"Bahwa surat tersebut ditujukan kepada Plt Gubernur Bengkulu jadi semua pihak harus menunggu dan menghormati keputusan dan langkah hukum yang kan diambil oleh Pemprov Bengkulu, " lanjutnya.
BACA JUGA:Video Diduga Sekretaris PPS di Lebong Bikin Geger, Bawaslu Lebong Ambil Langkah
Disisi lain, Fahrurrozi juga mengingatkan agar Mahmud Siam yang menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik untuk tidak membuat kegaduhan, provokasi dan tindakan-tindakan ilegal di pemerintahan Kabupaten Lebong.
"Sembari menunggu keputusan Pemprov Bengkulu terkait surat Mendagri tersebut, maka saya tegaskan bahwa saudaa Donni Swabuana tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Penjabat Sekda Lebong, " singkat Fahrurrozi.
Diberitakan sebelumnya, penunjukkan Ir. Donni Swabuana, ST, M.Si sebagai Penjabat Sekda Lebong oleh Pemprov Bengkulu dianulir Kemendagri.
Hal tersebut tetuang dalam surat Nomor : 100.2.2.6/7974/OTDA perihal Penjelasan Terhadap Pengangkatan Penjabat Sekda Kabupaten Lebong tertanggal 8 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Komjen Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si.
Dalam poin 2 (a) surat tersebut tertulis terhadap pengangkatan Penjabat Sekda Lebong Kabupaten Lebong atas nama Donny Swabuana, ST, M.Si, NIP.198103182008041001, Jabatan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: 800.1.3-P.2112 tahun 2024 tanggal 27 September 2024 ditegaskan bahwa pengangkatan tersebut belum mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri sehingga bertentangan dengan ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, dan agar Plt Gubernur Bengkulu membatalkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 800.1.3-P.2112 tahun 2024 tanggal 27 September 2024.
BACA JUGA:Kemendagri Minta Pemprov Bengkulu Batalkan Pengangkatan Sekda Lebong
Selanjutnya pada poin 2 (b) tertulis terhadap Surat Bupati Lebong Nomor: 800/835/BKPSDM-2/2024, tanggal 29 September 2024, Hal koordinasi perpanjang Masa Jabatan Penjabat Sekda Lebong disampaikan bahwa untuk pelaksanaannya agar Plt Bupati Lebong berkoordinasi dengan Plt Gubernur Bengkulu sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah.
Kemudian, Agar mempertimbangkan aspek kondusivitas penyelenggaraan Pemerintahan daerah di Kabupaten Lebong, dapat disetujui untuk mengangkat kembali Penjabat Sekda Kabupaten Lebong atas nama Saudara Mahmud Siam, SP, MM, NIP: 196908051989031009. Jabatan staf ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Kabupaten Lebong dan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang belaku.