Radarkoran.com - Tidak bisa dipungkiri bahwa ASN yakni PNS dan PPPK kecuali TNI/Polri, mempunyai hak suara pada setiap Pemilu dan Pilkada, termasuk pada pelaksanaan Pilkada 2024. Namun demikian ASN dilarang ikut kampanye, apalagi sampai terlibat langsung dalam politik praktis.
Menyangkut hal ini, ASN di lingkungan Pemerintan Kabupaten (Pemkab) Kepahiang pun diwanti-wanti. ASN diwajibkan netral, tidak ikut mengkampanyekan salah satu Paslon Bupati/Wabup. Berkaitan dengan larangan tersebut, aturannya sudah sangat jelas, termasuk sanksi yang akan diterima kalau melanggar.
Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU mengatakan, seluruh ASN yakni PNS dan PPPK di lingkup Pemkab Kepahiang ini dipastikan sudah mengetahui tentang aturan netralitas pada Pilkada 2024. Walaupun punya hak suara dan bisa memilih, ASN dilarang kampanye serta mendukung pasangan calon tertentu.
"ASN memiliki hak memilih, tapi dilarang mendukung calon tertentu dan mengkampanyekannya. Meskipun memiliki hak suara, ASN jangan koar-koar dukungsalah satu Paslon Cabup/Cawabup. Saya rasa semua ASN sudah mengetahui aturannya. Jadi kalau sudah tahu tentang aturannya, jangan dilanggar, jangan terlibat politik praktis," tegas Bupati Kepahiang, Senin 14 Oktober 2024.
Ditanya terkait ASN termasuk kepala desa di Kabupaten Kepahiang yang terindikasi tidak netral pada Pilkada 2024, Bupati Hidayattulah dengan gamblang mengatakan, hal tersebut merupakan pilihan. Menurutnya, silakan saja itu dilakukan tapi tanggung risikonya sendiri.
BACA JUGA:Ini Identitasnya, Ada 7 Lagi Indikasi Pelanggaran Netralitas ASN/Kades Ditangani Bawaslu Kepahiang
"Silakan diproses, kalau terbukti benar melanggar netralitas, berikan sanksi. Kalau dari saya, ya kita tidak ada menyuruh dan itu hak masing-masing. Maka saya katakan tadi, ASN yang berani kampanye siap tanggung risiko. Saya tekankan, itu bukan tanggung jawab saya," demikian bupati.
Seperti diketahui, saat ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang sedang memproses 7 indikasi dugaan pelanggaran netralitas, baik itu ASN maupun Kades. Ke-7 indikasi dugaan pelanggaran di antaranya satu ASN di Kecamatan Kepahiang, dua Kades di wilayah Kecamatan Ujan Mas, satu ASN di wilayah Kecamatan Bermani Ilir, satu ASN yang sekarang diproses di Bawaslu Kepahiang. Selain itu, ada 2 dugaan pelanggaran masuk ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Untuk 2 indikasi pelanggaran yang awalnya masuk ke Sentra Gakkumdu, setelah dilakukan proses lanjutan diputuskan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Namun tetap akan ditindaklanjuti untuk proses sanksi administrasi dengan menyampaikan rekomendasi ke BKN.
Sebelumnya juga sudah ada 4 ASN di lingkup Pemkab Kepahiang yang terancam disanksi BKN, karena ke-4 ASN tersebut terindikasi tidak netral pada pelaksanaan Pilkada 2024, serta aktif mendukung salah satu Paslon Cabup/Cawabup.
Ke-4 ASN yang dilaporkan ke BKN tersebut yakni 1 ASN yang memegang jabatan Kepala Bagian (Kabag), 2 Kepala Bidang (Kabag) di salah satu OPD, dan 1 ASN lagi merupakan Sekcam di salah satu kantor kecamatan.
Selain 4 ASN yang belum lama ini rekomendasinya disampaikan ke BKN, sebelumnya Bawaslu Kepahiang juga sudah menyampaikan satu rekomendasi ke BKN, atas dugaan pelanggaran netralitas. Dengan demikian hingga sejauh ini sudah ada 5 ASN di Kabupaten Kepahiang yang terindikasi tidak netral pada Pilkada 2024, yang direkomendasikan ke BKN.