Operasi Zebra Nala 2024 Dimulai, Pastikan Anda Taat Aturan Lalu - Lintas, Cek 12 Jenis Pelanggaran dan Besaran

Selasa 15 Oct 2024 - 09:06 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Eko Hatmono

BACA JUGA:Daftar Pelanggaran yang Diincar dalam Operasi Zebra 2024

5. Mengemudi mobil tanpa mengenakan sabuk pengaman: denda maksimal Rp250.000.

6. Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan: denda maksimal Rp500.000.

7. Mengemudi tanpa SIM atau di bawah umur: denda maksimal Rp1.000.000.

8. Mengemudikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis (spion, knalpot, lampu, rem, muatan berlebih): denda maksimal Rp500.000.

9. Mengendarai sepeda motor dengan lebih dari satu penumpang: denda maksimal Rp250.000.

10. Melanggar rambu lalu lintas atau traffic light: denda maksimal Rp500.000.

11. Mengemudi tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau menggunakan STNK palsu.

12. Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya.

Kategori :