BACA JUGA:Daftar Pelanggaran yang Diincar dalam Operasi Zebra 2024
5. Mengemudi mobil tanpa mengenakan sabuk pengaman: denda maksimal Rp250.000.
6. Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan: denda maksimal Rp500.000.
7. Mengemudi tanpa SIM atau di bawah umur: denda maksimal Rp1.000.000.
8. Mengemudikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis (spion, knalpot, lampu, rem, muatan berlebih): denda maksimal Rp500.000.
9. Mengendarai sepeda motor dengan lebih dari satu penumpang: denda maksimal Rp250.000.
10. Melanggar rambu lalu lintas atau traffic light: denda maksimal Rp500.000.
11. Mengemudi tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau menggunakan STNK palsu.
12. Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya.