BACAKORAN RK - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kemudahan kepada jemaah haji dalam melakukan pelunasan biaya haji tahun 2024. Apa? Adalah pelunasan biaya haji yang bisa dicicil oleh para jemaah. Caranya, jemaah bisa mulai menabung pada rekening masing-masing meski tahapan pelunasan biaya haji belum dibuka.
"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Kamis 21 Desember 2023.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp 93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp 56,04 juta. Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024.
"Saat ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH, " kata Gus Menteri.
Di dalamnya, lanjut Gus Menteri, akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan. Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.
BACA JUGA:Butuh 1.572 Petugas Haji Daerah, Seleksi Digelar Januari 2024
"Pelunasan Bipih jemaah haji reguler sendiri dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari - 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari - Maret 2024, " tukasnya.
Sementara itu Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria seperti jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M, jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
"Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," ujar Hilman.
Sementara untuk pelunasan tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria seperti jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama, pendamping bagi jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orangtua terpisah dan pendamping bagi jemaah haji disabilitas.