Radarkoran.com - Polda Bengkulu melalui Direktorat Reskrimsus mengungkap dugaan tindak pidana korupsi peningkatan dan pembangunan gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan gedung Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Tahun Anggaran 2022.
Dari hasil pengungkapan tindak pidana korupsi tersebut Polda Bengkulu telah menetapkan 10 orang tersangka. Bahkan 2 diantaranya sudah ditahan yaitu mantan Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah berinisial ES (58) dan PNS di Dinas Pertanian Benteng berinisial MMH (46).
Kombes Pol Anuardi SIK, Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, menjelaskan alasan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut sebagai salah satu upaya untuk mempercepat proses hukum dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Penahanan ini dilakukan karena ada kekhawatiran mereka (2 tersangka) dapat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang akan memperlambat proses hukum," jelas Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, S.IK didampingi Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, S.IK saat press release di Polda Bengkulu pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Sementara itu, untuk delapan tersangka lainnya statusnya masih dikenai status wajib lapor dan belum ditahan. Mereka terdiri dari beberapa PNS Dinas Pertanian dan pihak swasta, antara lain WGT (42) dan EEP (52) dari Dinas Pertanian Benteng, RA (36) dari kalangan swasta, NS (50) Direktur CV Bita Konsultan, Kr (67) dari pihak swasta, DS (34) Wakil Direktur CV Elsafira Jaya, JW (54) dari kalangan swasta, dan Dr (59) Wakil Direktur CV Bayu Mandiri.
BACA JUGA:Plt Bupati Laporkan Eks Pj Sekda Lebong ke Polda Bengkulu
"Kedelapan tersangka ini masih dikenakan wajib lapor, mereka kooperatif selama proses penyidikan dan bersedia mengembalikan sebagian kerugian negara. Keputusan penahanan selanjutnya bergantung pada perkembangan penyidikan yang sedang berjalan," tambah Kombes Pol. Anuardi.
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, pengungkapan tindak pidana korupsi tersebut berawal pada Tahun Anggaran 2022 Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan pekerjaan peningkatan dan pembangunan Gedung Puskeswan dan Gedung Kantor BPP yang bersumber dari anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) Pertanian tahun anggaran 2022. Namun dalam prosesnya adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang mengakibatkan kerugian negara.
Berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu menemukan adanya kerugian negara yang ditimbulkan akibat proyek ini mencapai Rp 2.384.333.581 dari total anggaran proyek sebesar Rp 4 miliar. Kerugian negara ini muncul karena beberapa faktor, seperti kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi (spek), pengurangan mutu bangunan, hingga adanya kelebihan bayar yang tidak sesuai kontrak awal.
"Bangunan gedungnya memang ada, namun kondisinya tidak bisa digunakan. Mutu bangunan rendah dan berpotensi membahayakan pengguna. Ini jelas sangat merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat dari proyek ini," tutur Kombes Anuardi.
Dari total kerugian negara Rp 2,3 miliar lebih, yang baru dikembalikan Rp 489.995.000. Jumlah tersebut merupakan pengembalian dari 8 tersangka dengan nominal yang dikembalikan berbeda-beda.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Bersama Baznas Salurkan Bantuan Bedah Rumah hingga Sembako
Akibat perbuatan yang dilakukan tersebut, kesepuluh tersangka dijerat dengan pasal berat yakni Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat dengan pasal tambahan, yakni Pasal 55 ayat 1 (ke-1) KUHP, yang menambah ancaman pidana bagi para pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.