Gagal Tes PPPK 2024, Bagaimana Nasib Honorer? Tergantung Pemerintah Pusat

Jumat 18 Oct 2024 - 17:28 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Hampir setiap pemerintah daerah melaksanakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, tak terkecuali juga  

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Tengah menyatakan, penerimaan PPPK 2024 diprioritaskan untuk pegawai honorer daerah atau non-aparatur sipil negara (non-ASN). 

"Pendaftaran PPPK 2024 di Lombok Tengah dibuka untuk para tenaga honorer, sedangkan untuk pendaftar umum tidak dibuka," sampai Kepala BKPSDM Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Wardihan pada Kamis 17 Oktober 2024.

Lalu menyampaikan, jumlah tenaga non-ASN di Lombok Tengah saat ini mencapai 5.000 orang dan formasi yang diberikan 1.665. Dikatakan, nasib tenaga honorer yang tidak lulus dalam seleksi PPPK 2024 menunggu keputusan pemerintah pusat. 

"Tenaga honorer yang gagal tes PPPK 2024, kami tunggu arahan pusat. Apakah di-PHK atau tidak, mengingat 2025 tidak boleh lagi ada tenaga honorer," paparnya.

Dia menambahkan, pemerintah daerah membuka pendaftaran PPPK khusus tenaga honorer dengan tujuan supaya tidak ada lagi tenaga honorer ke depan, lantaran sesuai aturan dilarang mengangkat tenaga honorer sejak 2024. "Kalau kami, memang fokus untuk menuntaskan tenaga honorer ini," katanya. 

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024, Honorer K2 Usia di Atas 57 Tahun Ditolak Sistem Secara Otomatis

Ia menambahkan, kuota PPPK 2024 yang diberikan pemerintah pusat untuk Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 1.665 formasi. Untuk rinciannya tenaga pendidikan 810 formasi, tenaga kesehatan 222 formasi, dan teknis sebanyak 633 formasi. 

"Pendaftaran pertama mulai dibuka hingga 20 Oktober dan akan diperpanjang hingga 1 November 2024 untuk pendaftaran gelombang kedua. Seleksinya tetap menggunakan sistem CAT," demikian Lalu. 

Kategori :