RADARKORAN.COM Penggunaan Dana Desa (DD) kerap menjadi persoalan yang menjadi perhatian penting, lantaran banyak kasus korupsi terjadi di
desa, terutama di dalam merealisasikan dana desa yang sudah dialokasikan oleh pemerintah.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI melalui Direktorat jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kantor wilayah Bengkulu menekankan akan
pentingnya untuk merealisasikan dana desa sesuai dengan regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Pemprov Persiapkan Lahan Pembangunan PPN Kau
Kepala DJPb Kantor Perwakilan Bengkulu, Irfan Surya Wardana mengungkapkan, permasalahan yang timbul dalam realisasi Dana Desa mayoritas
tidak adanya pengelolaan keuangan yang tersistem dengan baik, dan penguasaan dipegang oleh satu orang saja yakni Kepala Desa (Kades).
"Pada intinya memang penguasaan dana desa itu seharusnya tidak boleh pada satu pihak, kepala desa saja," kata Irfan pada Minggu, 20
Oktober 2024.
Dia menambahkan, alokasi Dana Desa setiap desa cukup besar dengan rata-rata Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar. Sehingga dalam realisasinya
dibutuhkan sistem pengelolaan yang baik agar penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Dalam keuangan itu ada istilah check and balance, seharusnya ada gambaran siapa yang memegang uang Dana Desa, serta kalaupun ingin