KEPAHIANG RK - Hingga kini Keputusan Presiden RI terkait dengan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 144H/2024 belum diterbitkan. Sementara pemerintah pusat sudah menetapkan estimasi biaya haji tahun mendatang sebesar Rp 56,4 juta.
Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Zulfakar Alamsyah, S.Ag menjelaskan bahwa, untuk regulasi terkait Keppres tentang BPIH per embakasi belum ke luar.
Tapi Menteri Agama hanya menyampaikan sesuai dengan kesepakatan yang wajib lunas BPIH sebesar nilai tersebut. Bahkan, pemerintah memberikan keringangan kepada Calon Jemaah Haji (CJH) dengan dapat menyicil BPIH tersebut.
"Benar, pemerintah sudah menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji bisa dicicil, sesuai dengan besaran yang sudah disepakati senilai Rp 56,4 juta. Untuk Kabupaten Kepahiang, sudah kami informasikan bahwa lunas BPIH perkiraannya antara Rp 23 juta atau Rp 24 juta. Namun untuk pastinya, kita masih menunggu Keppres tentang BPIH. Sembarii itu, CJH bisa menyicil pada waktu yang ditetapkan yakni 9 Januari bulan depan," jelas Zulfakar.
BACA JUGA:BPIH Tahun 2024, Kemenag Kepahiang Tunggu Keppress
Lanjut Zulfakar berharap, kebijakan tersebut diyakini dapat memudahkan calon jemaah haji. "Meski pelunasan belum dibuka, jemaah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing," ujarnya.
Disisi lain, sambung Zulfakar, sesuai dengan ketentuannya, pelunasan masih menunggu proses terbitnya Keppres tentang BPIH yang di dalamnya mengatur yang wajib dibayar CJH berdasarkan embarkasi keberangkatan. Di Indonesia, ada 14 embarkasi yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.