Radarkoran.com - Mantan Kepala UPTD Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin, Sumatera Selatan periode 2015-2021 berinisial PA ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menjadi tersangka. Bahkan saat ini, PA sudah ditahan.
PA ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pemungutan biaya pengambilan uji sample laboratorium di UPTD laboratorium lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin. Saat ini, dia bertugas di Pemerintahan Kota Palembang.
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani mengatakan, penetapan tersangka dilakukan Senin 21 Oktober 2024. Usai ditetapkan tersangka, PA langsung ditahan.
"Ya kita temukan 2 alat bukti yang kuat, kemudian kita tetapkan tersangka dan langsung kita tahan hari ini juga," katanya.
Dijelaskan Giovani, tersangka PA melakukan korupsi Rp 790 juta dengan modus operandinya, untuk perusahaan yang mau melakukan pengujian limbah perusahaan dimintai uang dengan menunjukkan surat biaya perjalanan dinas yang disesuaikan dengan standar biaya Kabupaten Banyuasin.
"Padahal itu kan tidak dipungut biaya hanya membayar retribusi saja, mereka melakukan pemungutan liar," ungkapnya.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Puskeswan di Benteng, Polda Bengkulu Tetapkan 10 Tersangka
Tersangka PA, kata dia, saat ini sudah ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka PA dikenakan pasal yang dilanggar primer Pasal 12 huruf E Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Subsidernya Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan uu nomor 20 tahun 2001 ancaman hukumannya 20 tahun penjara.