Radarkoran.com - Selain Sirekap dijadikan sarana sebagai hitungan cepat sementara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Sirekap juga dapat dijadikan senjata ampuh KPU kalau terjadinya perselisihan suara saat dilakukan pleno berjenjang.
Baik di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) maupun pleno di tingkat KPU Kabupaten Kepahiang. Karena, Sirekap merupakan data awal yang mencakup C hasil, absensi hingga Form kejadian khusus (jika ada) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Indra, SE mengungkapkan, Sirekap memang sebagai sarana hitungan cepat yang bersifat sementara. Tapi dapat juga menjadi data awal bagi penyelenggara Pilkada 2024, jika ditemukan selisih saat pleno. Lantaran Sirekap sendiri akan mencakup seluruh data awal pascadilakukan pemungutan dan penghitungan suara.
"Jadi, Sirekap ini bukan saja sebagai sarana hitungan cepat sementara bagi KPU Kepahiang. Melainkan sebagai data awal kalau nantinya ditemukan ada selesih atau pencocokan data saat dilaksanakan pleno," kata Indra, Rabu 23 Oktober 2024.
Menurutnya, Sirekap bisa disebut senjata ampuh bagi KPU, tidak terkecuali bagi KPU Kepahiang jika ditemukan selisih atau ketidakcocokan data ketika dilakukan pleno. Apabila selama ini jika terjadi selisih data, perlu dilakukan pembukaan kotak suara. Tapi dengan adanya Sirekap, semua data awal yang berkaitan dengan C hasil, Absen dan Form kejadian khusus (Jika ada) bisa dilihat melalui Sirekap.
"Jadi Sirekap ini sangat bermanfaat, sehingga di setiap TPS se-Kabupaten Kepahiang ada KPPS yang bertugas sebagai operator Sirekap," papar Indra.
BACA JUGA:Pilkada 2024, KPU Kepahiang Masih Gunakan Hitung Cepat Sirekap, Dikendalikan KPPS
Untuk diketahui, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara pemilu.
Penggunaannya berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024. Sehingga di setiap TPS di Kabupaten Kepahiang terdapat anggota KPPS yang akan menjadi pengendali aplikasi Sirekap melalui alat elektronik atau Hp yang mendukung.
Selanjutnya nanti, setelah proses pemungutan suara dan penghitungan suara selesai, operator Sirekap mengambil photo seluruhnya. Mulai dari C Hasil, absensi dan form kejadian luar biasa (Jika ada). Apabila data-data tersebut sudah ada, operator sirekap KPPS mengirimkan data tersebut ke operator KPU Kepahiang. Namun jika belum ada sinyal, data dapat disimpan terlebih dahulu, dan akan dikirim ke KPU Kepahiang ketika sudah ada sinyal.
Di Pilkada 2024, KPU Kabupaten Kepahiang membutuhkan sebanyak 1.736 KPPS yang tersebar di 284 TPS se-Kabupaten Kepahiang. Setiap 1 TPS butuh sebanyak 7 KPPS, yang bertugas melakukan pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024 mendatang.
Selain itu, dengan kapasitas alat elektonik atau Hp yang memadai, di antara 7 anggota KPPS ada satu di antaranya yang mengendalikan aplikasi Sirekap. Dalam artian bertugas mengambil data berupa C Hasil, absensi dan form kejadian luar biasa (Jika ada), selanjutnya dikirimkan ke KPU Kepahiang.