Radarkoran.com - Over kredit rumah merupakan opsi yang bisa ditempuh jika Anda hendak menjual rumah yang masih dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Tak jarang biasanya, dalam perjalanan adanya pemilik rumah yang akan menjual rumahnya atau over kredit. Walaupun memang posisi rumah masih dalam KPR dan belum lunas 100 persen sesuai dengan tenor atau waktu yang ditentukan.
Over kredit atau menjual rumah yang masih dalam KPR sebesarnya tidak rumit. Hanya saja mekanisme atau tata caranya harus dilakukan dengan benar dan sesuai aturan. Ini bertujuan supaya over kredit atau menjual rumah yang masih dalam KPR tidak ditemukan permasalahan di kemudian hari.
Selain itu, juga harus diperhatikaan, apakah memang rumah yang akan dilakukan over kredit sudah waktu atau belum. Karena biasanya bank akan menentukan jangka tahun jika rumah dalam KPR akan dilakukan penjualan.
Bagi anda yang akan melakukan over kredit rumah terdapat dua cara yang bisa dilakukan.
Pertama bisa melalui bank dengan kedua belah pihak bertemu termasuk bank. Kedua, bisa dilakukan secara langsung oleh pemilik rumah selaku pihak pertama dengan pembeli selaku pihak kedua dan disaksikan oleh notaris tanpa melibatkan bank.
Kedua proses atau tata cara over kredit rumah ini mempunyai kekurangan dan kelebihan masing - masing.
BACA JUGA:Over Kredit Kendaraan Secara Ilegal, 4 Debitur FIF Group Divonis Setahun Penjara
Berikut tata cara over kredit :
1. Cara Over Kredit Rumah via Bank
Cara over kredit rumah yang pertama adalah dengan melibatkan pihak bank dalam proses transaksinya.
Pada prosesnya, ada tiga pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut, yaitu debitur lama (penjual), debitur baru (pembeli), dan bank.
Syaratnya :
- Data objek jual beli (tanah/bangunan)
- Fotokopi perjanjian kredit dan surat penegasan perolehan kredit.