Catat! Biar Tak Rugi Berikut Cara Over Kredit Rumah

Senin 28 Oct 2024 - 09:12 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Eko Hatmono

- Fotokopi sertifikat (yang berisi keterangan/stempel pihak bank bahwa tanah dan bangunan tersebut sedang dijaminkan pada bank berkenaan).

- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir lengkap dengan bukti lunasnya atau Surat Tanda Terima Setoran (STTS).

- Print out bukti pembayaran angsuran terakhir sebelum dilaksanakan over kredit.

- Asli buku tabungan yang digunakan untuk pembayaran angsuran.

- Fotokopi dokumen pribadi penjual dan pembeli, meliputi;

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami istri;

- Kartu Keluarga (KK)

- akta nikah; dan

- surat keterangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau ganti nama (bila ada untuk WNI keturunan).

BACA JUGA:Nunggak Kredit Bank Bengkulu, Siap-siap saja Berurusan dengan Jaksa

2. Cara Over Kredit Rumah Tanpa Sepengetahuan Bank

Cara ini bisa dilakukan jika Anda dan penjual rumah bersepakat untuk melakukan over kredit rumah tanpa bank.

Sebenarnya, over kredit rumah tanpa sepengetahuan bank sama halnya dengan diketahui bank. 

Setelah sepakat antara pemilik rumah pertama dan pembeli akan melakukan over kredit rumah, keduanya mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) rumah tersebut. Sehingga terjadilah transaksi yang disepekati.

Intinya jika anda akan melakuikan over kredit, terutama bagi pembeli, pastikan terlebih duhulu jika rumah yang masih dalam KPR tersebut tidak bermasalah atau tidak menunggak.  Selanjutnya melakukan negosiasi harga serta jangan lupa melibatkan notaris atau PPAT sehingga bisa dilakukan AJB. 

Kategori :