Pembeli Catat Ya! Ini Kelebihan dan Kekurangan Over Kredit Rumah dalam KPR
RUMAH : Kekurangan dan kelebihan over kredit rumah masih dalam KPR.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Rumah atau hunian menjadi impian semua orang, walaupun itu statusnya masih kredit atau dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bank.
Tak jarang pula jika seseorang sudah membeli rumah dalam KPR, menjualnya kembali atau over kredit kepada orang lain.
Biasanya over kerdit rumah penyebabnya beberapa faktor. Misalnya tidak mampu membayar, nunggak, mempunyai rumah baru lagi, pindah dan sejumlah penyebab lainnya.
Dalam melakukan over kredit rumah dalam KPR, kamu selaku pembeli juga harus benar-benar hati dan waspada, jangan sampai ketika rumah sudah over kredit ditemukan masalah di kemudian hari.
Sedikitnya ada 2 cara over kredit rumah di yang masih dalam KPR. Keduanya mempunyai kelebihan serta kekurangan masing-masing. Yakni over kredit rumah yang diketahui oleh bank atau melibatkan bank secara langsung. Kedua kredit rumah tanpa melibatkan bank dan hanya dilakukan oleh kedua belah pihak saja (Pemilik rumah pertama dengan pembeli).
Dalam proses over kredit, juga harus kamu ketuhui, apakah rumah yang akan dilakukan over kredit sudah diperbolehkan oleh bank atau belum. Karena biasanya ada jangka waktu rumah yang bisa dilakukan over kredit oleh bank.
Sebenarnya untuk over kredit rumah dalam KPR baik yang melalui bank atau tidak melalui bank (Kesepakatan penjual dan pembeli) sama-sama baik, tapi memang ada kekurangan dan kelebihannya. Nah berikut kelebihan dan kekurangan over kredit dalam KPR:
BACA JUGA:Catat! Biar Tak Rugi Berikut Cara Over Kredit Rumah
1. Over kredit Melibatkan/melalui bank
Over kredit rumah dalam KPR yang melibatkan bank biasanya agak rumit. Karena sejumlah syarat wajib disediakan, selain itu dimungkinkan ada biaya yang dikeluarkan dalam proses over kredit tersebut.
Tapi perlu juga diketahui, over kredit rumah dalam KPR melalui bank tidak akan ditemukan masakah dikemudian hari. Karena sertifikat rumah yang anda beli atau di over kredit bisa langsung menjadi atas nama pembeli.
2. Over Kredit tanpa melibatkan bank
- Kelebihan.
Melakukan transaksi over kredit rumah dengan tanpa melibatkan bank atau bawah tangan di hadapan notaris. Selain prosesnya cepat juga sangat mudah dilakukan, lantaran hanya melibatkan kedua belah pihak (penjual dan pembelia saja).