Radarkoran.com - Sebagai organisasi kemasyarakatan keagamaan yang tumbuh dari perjuangan masyarakat akar rumput, Muhammadiyah sudah memiliki puluhan aset legal yang berasal dari pembelian mandiri hingga wakaf di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Tetapi sangat disayangkan dalam perjalanannya, tak sedikit aset tanah Muhammadiyah yang diserobot atau diperebutkan pihak tidak bertanggung jawab dari luar Persyarikatan. Nah, untuk memastikan keamanan aset-aset tanah beserta verifikasi aspek badan hukumnya, Pimpinan Muhammadiyah Kepahiang menggelar audensi dengan Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Kepahiang.
Rombongan diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Kepahiang Euis Yeni Syarifah, SH, MM didampingi Kasubag TU Ridha Noprananda, S.E.M.Ak, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Kasi Survei dan Pemetaan, Senin 28 Oktober 2024.
Di dalam pertemuan yang berlangsung penuh keakraban namun produktif ini, E Nanang Kushendar selaku yang diberi kuasa/mandat oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang berkedudukan Jakarta, memaparkan rencana kerja sama antara Muhammadiyah dan BPN Kepahiang dalam memproses sertifikasi tanah-tanah milik persyarikatan Muhammadiyah di Kabupaten Kepahiang.
Kerja sama ini diharapkan dapat membantu memperjelas status hukum aset-aset wakaf serta hibah Muhammadiyah untuk mencegah potensi sengketa di masa depan.
BACA JUGA: Muhammadiyah Tegaskan Riswah Politik Haram
"Kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi aset tanah milik Muhammadiyah yang ada di Kabupaten Kepahiang, sehingga dapat lebih terjamin secara hukum dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat," kata Nanang.
Menanggapi hal tersebut Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Kepahiang menyarankan agar pihak Muhammadiyah Kepahiang terlebih dahulu melakukan identifikasi dan inventarisasi semua aset tanah yang dimiliki, sebelum mengajukan proses sertifikasi ke BPN.
Menurutnya, langkah ini akan mempermudah proses pendaftaran dan memastikan bahwa semua aset tercatat dengan benar, serta wajib membuat akun mitra yang merupakan langkah awal dalam pendaftaran sertifikat elektronik baik berupa sertipikat BMN, BMD, Organisasi, Yayasan dan Perusahan.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Dengan adanya akun mitra, maka satker Kementerian/Lembaga dapat login ke dalam aplikasi Sentuh Tanahku, milik Kementerian ATR/BPN.
"Langkah pertama yang perlu dilakukan yakni mengidentifikasi dan menginventarisasi seluruh aset. Setelah itu, Admin Pengurus Muhammadiyah Kabupaten Kepahiang harus memiliki Akun Mitra. Selanjutnya proses pendaftaran sertifikasi bisa dilakukan, kami di Kantor Pertanahan dan siap mempercepat proses ini," kata Kakan Pertanahan Kabupaten Kepahiang kepada Radarkoran.com.
Euis Yeni Syarifah juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan legalitas aset-aset tersebut untuk memastikan tak terjadi masalah di kemudian hari.
Ia berjanji akan mendukung penuh kerja sama ini sesuai dengan perjanjian yang sudah ada, antara Pengurus Pusat Muhammadiyah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dengan audiensi ini, diharapkan proses sertifikasi aset tanah Muhammadiyah di Kabupaten Kepahiang bisa berjalan lebih cepat dan efisien, sejalan dengan upaya untuk memanfaatkan aset wakaf secara maksimal bagi kepentingan masyarakat.