Radarkoran.com - Polres Lebong mengeluarkan 465 surat tilang selama Operasi Zebra Nala tahun 2024 yang telah dilaksanakan pada 14 - 27 Oktober 2024.
Bahkan 79 kendaraan roda dua terpaksa diamankan karena tidak tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan saat diminta oleh petugas.
Adapun 465 pelanggaran lalu lintas yang dikenakan sanksi tilang tersebut terdiri dari 322 pelanggar yang terjaring tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kemudian 143 pelanggar lainnya terjaring tilang manual dengan rincian 79 kendaraan roda dua yang dikandangkan, 14 SIM dan 50 STNK ditilang.
Tak hanya itu, selama Operasi Zebra Nala 2024 juga tercatat 1 peristiwa kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang ditangani oleh jajaran Satlantas Polres Lebong. Akibatnya 1 orang mengalami luka berat dengan kerugian materil yang ditimbulkan sekitar Rp 2 juta.
Dalam kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan Polres Lebong, Selasa 29 Oktober 2024, Waka Polres Lebong Kompol. Mulyadi MR, SE, S.IK, didampingi Kabag Ops AKP. Yusfa dan Kasat Lantas Polres Lebong Iptu. Arif Abdullah, S.Sos, M.Si menyampaikan secara keseluruhan jumlah pelanggar lalu lintas yang terjaring dalam Operasi Zebra Nala 2024 meningkat dibandingkan operasi serupa yang dilaksanakan tahun 2023 lalu.
"Pengendara yang dikenakan tilang elektronik meningkat 53 persen. Sementara tilang manual meningkat mencapai 148 persen jika dibandingkan dengan capaian Operasi Zebra Nala 2023 lalu, " Mulyadi.
BACA JUGA:Puluhan Kendaraan Diamankan dalam Operasi Zebra Nala 2024
Dilanjutkan Mulyadi, 79 unit kendaraan roda dua yang diamankan dikarenakan pengendara tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan saat diberhentikan oleh petugas.
Setelah menjalani sidang di pengadilan, pemilik kendaraan yang diamankan bisa mengambil kendaraan dengan menunjukkan surat-surat kendaraan, baik itu STNK maupun SIM. Pengendara yang belum memiliki SIM akan langsung diarahkan untuk membuat SIM.
Sementara kendaraan yang tidak standar, seperti menggunakan knalpot brong wajib membawa kanalpot standar saat akan mengambil kendaraan di Satlantas Polres Lebong.
"Termasuk melengkapi kelengkapan kendaraan seperti spion dan lainnya, " singkat Mulyadi.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lebong, Iptu. Arif Abdullah, S.Sos berharap lewat Operasi Zebra Nala 2024 yang sudah dilaksanakan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Lebong dalam tertib berlalulintas.
Ia juga menegaskan kegiatan penertiban pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Lebong tidak hanya berhenti di Operasi Zebra Nala saja. Ia memastikan, kedepannya Satlantas Polres Lebong akan terus menindak setiap pelanggaran lalu lintas yang terjadi.
"Kami berharap kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas bisa terus meningkat, " singkatnya.
Diketahui, dalam Operasi Zebra Nala 2024 ada 10 target operasi yang menjadi sasaran. Adapun 10 target operasi tersebut adalah pengendara yang menggunakan TNKB palsu, pengendara dengan lampu rotator atau strobo yang tidak sesuai dengan peruntukannya, tidak menggunakan sefty belt, kendaraan modifikasi yang berbahaya atau merubah spek kendaraan (knalpot tidak sesuai spesfikasi), tidak menggunakan helm dan melawan arus, berkendara dalam pengaruh alkohol, menggunakan Hp saat berkendara, kendaraan overdimensi dan overloading, berkendara melebihi kecepatan maksimal dan balap liar.